Beranda Kutai Timur RKAB Diperketat, DPRD Kutim Dorong Pengawasan Tambang Berbasis Dampak

RKAB Diperketat, DPRD Kutim Dorong Pengawasan Tambang Berbasis Dampak

31 views
0

Anggota DPRD Kutim Pandi Widiarto turut hadir dalam audiensi bersama Dirjen Minerba.Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto turut menyoroti pentingnya sinkronisasi pengawasan aktivitas pertambangan di daerah seiring dengan ketatnya evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemerintah pusat.

Pandi menilai, meski kewenangan persetujuan RKAB dan penjatuhan sanksi produksi berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah dan masyarakat lokal tetap menjadi pihak yang menanggung dampak langsung di lapangan.

“Kita tahu bahwa segala urusan regulasi, termasuk penghentian sementara akibat produksi yang melebihi kapasitas RKAB atau kelalaian jaminan reklamasi, itu ditarik ke pusat. Namun, pengawasan riil di lapangan harus tetap diperketat agar hak-hak daerah tidak terabaikan,” ujar Pandi mengikuti audiensi bersama Dirjen Minerba bersama Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Selasa (23/6/2026).

Politikus Partai Demokrat tersebut menambahkan bahwa evaluasi terhadap RKAB perusahaan tambang yang beroperasi di Kutim harus linier dengan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta kelestarian lingkungan.Jangan sampai perusahaan memacu kuota produksi secara masif tanpa memikirkan daya dukung infrastruktur dan lingkungan sekitar.

“Kami di DPRD meminta agar perusahaan-perusahaan yang mengajukan dokumen RKAB benar-benar transparan,,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendorong agar komunikasi lintas instansi antara Pemerintah Kabupaten Kutim, Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, hingga Kementerian ESDM RI terus diperkuat.

“Sinergi ini dinilai krusial agar daerah memiliki daya tawar dan fungsi kontrol yang lebih kuat terhadap operasional korporasi besar di Kutim,” tutupnya.(kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini