Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menghadiri kegiatan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN gelaran BKPSDM. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan Sosialisasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026 di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi Wakil Bupati Mahyunadi, Kepala BKPSDM Misliansyah beserta jajaran, para kepala perangkat daerah, camat se-kabupaten Kutim, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, serta undangan lainnya.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Kutai Timur dalam mempercepat penerapan sistem manajemen talenta ASN sebagai upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.
Dalam pemaparannya, Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menunjukkan komitmen penuh untuk mengimplementasikan manajemen talenta ASN. Hal ini diperkuat dengan keberhasilan Kutai Timur memperoleh penghargaan penerapan sistem merit kategori baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2023.

Selain itu, Pemkab Kutim juga telah melakukan ekspos penerapan manajemen talenta bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memperoleh rekomendasi untuk melaksanakan manajemen talenta dalam proses mutasi, rotasi, serta promosi jabatan manajerial ASN.
Sebagai dasar pelaksanaan, Pemkab Kutim telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
“Manajemen talenta bukan hanya program kerja, tetapi sebuah sistem besar untuk menemukan, memetakan, mengembangkan, dan mempertahankan ASN terbaik sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Misliansyah.
Selanjutnya, implementasi manajemen talenta akan diterapkan pada jabatan manajerial, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, hingga Jabatan Pengawas atau setara eselon II sampai IV.
Untuk mendukung penerapan sistem tersebut, Pemkab Kutim telah membentuk Komite Talenta yang bertugas memberikan rekomendasi terkait ASN yang memenuhi kualifikasi untuk pengisian jabatan kosong, mutasi, maupun rotasi.

Selain itu, telah dilakukan pemetaan kompetensi dan potensi terhadap 2.449 pegawai ASN melalui asesmen menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan aplikasi Pro ASN BKN yang berlangsung sejak 2023 hingga 2025.
Manajemen talenta nantinya menggunakan pendekatan kuadran talenta atau sembilan kotak (nine box), yang memetakan ASN berdasarkan kinerja dan potensi. Sistem tersebut menjadi dasar pengembangan karier, pengisian jabatan, serta pengembangan kompetensi pegawai.
Sementara itu dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta harus diikuti dengan peningkatan kompetensi, kedisiplinan, dan integritas ASN.
Menurutnya, ASN tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga harus menjaga etika, akhlak, serta menjalankan tugas sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
“Kompetensi harus berjalan bersama disiplin dan akhlak. Pelanggaran integritas maupun kode etik tetap menjadi perhatian karena ASN merupakan bagian dari pelayanan publik,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelaksanaan program pemerintah yang telah tertuang dalam RPJMD dan RKPD berjalan sesuai target.
Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi momentum bagi seluruh ASN Kutai Timur untuk memahami sistem manajemen talenta dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan tata kelola birokrasi yang lebih profesional.
Dengan penerapan manajemen talenta ASN, Pemkab Kutim menargetkan terbentuknya birokrasi yang lebih efektif, memiliki kader pemimpin berkelanjutan, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(kopi15/kopi13/kopi3)
































