Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah saat memaparkan penjelasan manajemen talenta ASN. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya dalam mempercepat penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi birokrasi berbasis sistem merit. Implementasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan karier ASN dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kinerja serta potensi pegawai.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah dalam kegiatan Sosialisasi Manajemen Talenta ASN Tahun 2026 yang dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi, termasuk pimpinan perangkat daerah dan pengelola kepegawaian di Ruang Akasia GSG Bukit Pelangi, Kamis (25/6/2026).
Salah satu instrumen utama dalam manajemen talenta ASN adalah Nine Box Matriks.
“Sistem ini memetakan ASN berdasarkan dua indikator utama, yaitu: kinerja (performance) dengan mengukur pencapaian hasil kerja ASN berdasarkan target dan evaluasi kinerja dan kedua yaitu potensi (potential) mengukur kapasitas ASN untuk berkembang, mengambil tanggung jawab lebih besar, serta menduduki jabatan strategis,” tegas Ancah sapaan akrab Misliansyah.

Selanjutnya dari kombinasi kedua indikator tersebut, ASN ditempatkan dalam sembilan kategori yaitu kotak 1 untuk kinerja rendah dan potensi rendah yang membutuhkan evaluasi dan pembinaan khusus, kotak 2 dengan kinerja cukup dengan potensi rendah, kotak 3 kinerja tinggi namun potensi masih perlu dikembangkan, kotak 4 kinerja rendah dengan potensi sedang, kotak 5 kinerja dan potensi berada pada tingkat menengah, kotak 6 kinerja baik dengan potensi berkembang, kotak 7 kinerja tinggi dan potensi tinggi kandidat talenta strategis, kotak 8 potensi sangat tinggi dengan kinerja kuat calon pemimpin masa depan dan kotak 9 kinerja dan potensi terbaik talenta utama yang diprioritaskan untuk pengembangan karier.
“ASN yang berada pada kategori kotak 7, 8, dan 9 menjadi prioritas dalam promosi jabatan karena dinilai memiliki kesiapan kompetensi dan kepemimpinan. Sementara untuk mutasi atau rotasi, kandidat dapat berasal dari rentang kotak 2 hingga 9 sesuai kebutuhan organisasi,” sebutnya.
Ditegaskan Ancah, manajemen talenta ASN merupakan sistem pengelolaan pegawai secara menyeluruh, mulai dari identifikasi, pengembangan, penempatan, hingga mempertahankan ASN terbaik.
Penerapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan pengembangan kompetensi, digitalisasi, dan pengelolaan karier ASN secara terintegrasi. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat mengurangi praktik pengelolaan karier yang subjektif karena seluruh proses berbasis data kinerja dan kompetensi.

Manajemen talenta memberikan manfaat besar bagi organisasi, antara lain menutup kesenjangan kompetensi melalui pelatihan, coaching, mentoring, serta penugasan strategis. Selain itu, sistem ini memastikan keberlanjutan kepemimpinan melalui tersedianya kader ASN yang siap mengisi jabatan strategis.
Bagi ASN, sistem ini memberikan jalur karier yang lebih jelas karena setiap pegawai memiliki kesempatan berkembang berdasarkan kemampuan dan prestasi. Pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah memiliki peran penting dalam menjaga kualitas data kinerja dan kompetensi agar sistem berjalan akurat. Melalui penerapan manajemen talenta, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap dapat membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berkelas dunia untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.(kopi15/kopi13/kopi3)
































