Pemaparan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf terkait TJSL bersama rombongan Pemkab Kutim. Foto: Bahtiar/Nisa Pro Kutim
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah strategis dalam mempertajam arah kebijakan sosial di daerah. Melalui pertemuan tingkat tinggi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Pemkab Kutim berkomitmen untuk merombak skema penyaluran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan agar lebih terintegrasi dengan program penanggulangan kemiskinan nasional.
Pertemuan penting di Meeting Room Lantai 1 Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial (Kemensos) RI Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat pada Kamis (5/2/2026) tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ernata Hadi Sujito, serta Kepala Bappeda Januar Bayu Irawan. Selain delegasi dari Kutim, forum ini juga diikuti oleh sejumlah kepala daerah lain yang memiliki visi serupa dalam optimalisasi kesejahteraan masyarakat.
Dalam paparannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan penekanan keras pada implementasi Pasal 34 UUD 1945 terkait tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kesejahteraan sosial sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Gus Ipul juga mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa kunci efektivitas bantuan sosial terletak pada validitas data. Ia menegaskan agar setiap daerah tidak lagi berjalan sendiri-sendiri dengan basis data lokal yang berbeda-beda.
“Penyaluran bantuan sosial harus mengacu pada satu data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini bertujuan agar seluruh bantuan di Indonesia tepat sasaran, terukur, dan tidak terjadi tumpang tindih,” tegas Gus Ipul dalam arahannya.
Merespon arahan tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyatakan kesiapan daerahnya untuk menyelaraskan program TJSL perusahaan dengan ekosistem DTKS. Bagi Kutim yang memiliki konsentrasi industri dan pertambangan yang besar, peran dunia usaha melalui TJSL adalah instrumen vital dalam mendampingi APBD untuk menyentuh kelompok rentan.

“Kami memandang TJSL bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan energi tambahan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan. Dengan mengacu pada data Kementerian Sosial, kita bisa memastikan bantuan pemberdayaan, pendidikan, hingga ketahanan pangan benar-benar sampai ke tangan mereka yang membutuhkan,” ujar Mahyunadi.
Sinergi ini pun diharapkan mengubah pola bantuan perusahaan dari yang bersifat karitatif atau bantuan sesaat, menjadi program pemberdayaan berkelanjutan. Kemensos RI mendorong agar TJSL menjadi bagian dari ekosistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi, di mana pemerintah daerah berperan sebagai koordinator sekaligus pengawas ketat di lapangan.
Melalui kolaborasi antara Pemkab Kutim, Kemensos RI, dan dunia usaha, diharapkan tercipta dampak sosial yang nyata dan terukur. Langkah sinkronisasi data ini menjadi babak baru bagi Kutim dalam mewujudkan transparansi bantuan sosial serta mempersempit kesenjangan ekonomi di seluruh pelosok wilayah Tuah Bumi Untung Benua.(kopi7/kopi13/kopi3)

































