Beranda Kutai Timur Disdikbud Kutim Tegas Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Sederhana dan Sukarela Saja

Disdikbud Kutim Tegas Larang Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Sederhana dan Sukarela Saja

1,785 views
0

SANGATTA – Di balik tawa dan air mata haru yang mengiringi perpisahan sekolah, diam-diam tersimpan keresahan di banyak keluarga. Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), momen yang seharusnya menjadi kenangan manis bagi siswa dan orang tua kerap berubah menjadi beban keuangan yang memusingkan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutim Mulyono, lantas menyikapi laporan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Kutim tentang dugaan pungutan tidak proporsional di sejumlah sekolah. Iuran perpisahan sekolah yang jumlahnya ditentukan rata-rata dan bersifat wajib, menjadi titik perhatian serius.

“Kalau sifatnya sukarela tidak apa-apa. Tapi kalau membebankan orang tua, itu yang tidak boleh,” tegasnya, Senin (7/4/2025).

Salah satu laporan yang masuk menyebutkan adanya sekolah yang menetapkan iuran hingga ratusan ribu rupiah bahkan lebih tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.

“Misalnya Rp 300 ribu mungkin ringan bagi sebagian orang tua, tapi sangat memberatkan bagi yang lain. Jangan sampai acara untuk bersenang-senang justru menimbulkan beban dan masalah baru,” kata Mulyono.

Situasi ini membuat Disdikbud Kutim mengeluarkan surat edaran terbaru, menegaskan kembali larangan penarikan iuran yang bersifat wajib. Surat itu melengkapi edaran sebelumnya yang telah dikirim ke seluruh satuan pendidikan sejak Januari lalu. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa perpisahan bukanlah ajang kemewahan, melainkan kesempatan menampilkan bakat dan potensi siswa secara sederhana, inklusif, dan tidak eksklusif.

“Perpisahan itu boleh, tapi jangan bermewah-mewahan. Kita ingin kegiatan ini menjadi ajang pendidikan, bukan ajang pertunjukan status sosial,” ujar Mulyono.

Ia mengingatkan agar sekolah memaksimalkan penggunaan dana BOS Pusat (BOSP) dan BOS Daerah (BOSDA) untuk menutupi kebutuhan kegiatan perpisahan.

Larangan ini tak hanya berlaku di sekolah negeri. Mulyono juga berharap sekolah swasta memiliki sensitivitas sosial yang sama, meskipun intervensi pemerintah daerah terhadap sekolah swasta tidak sekuat terhadap sekolah negeri.

“Harapannya tetap sama, bagaimana kita bisa memberikan pendidikan terbaik tanpa membebani orang tua secara berlebihan,” tegasnya.

Dalam edaran yang disebar, Disdikbud Kutim mengimbau agar acara perpisahan tidak dikemas dalam bentuk wisuda wajib, terutama untuk jenjang PAUD hingga SMP. Sebagai gantinya, kegiatan lebih diarahkan untuk menampilkan hasil belajar siswa. Seperti pentas seni, pameran karya, atau kegiatan edukatif lainnya yang bisa dinikmati tanpa beban biaya tinggi.

Ia juga mewajibkan keterlibatan komite sekolah dan orang tua dalam perencanaan kegiatan perpisahan, sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Namun kalau sudah terlanjur ada iuran, sekolah wajib menggelar rapat ulang dengan komite. Hasilnya bisa menentukan apakah dana dikembalikan atau diikhlaskan.

Mulyono berharap kepala sekolah, guru, dan orang tua mampu menjaga semangat kebersamaan yang adil dan proporsional dalam mendampingi siswa menyelesaikan jenjang pendidikannya.

“Kita harus ingat, tujuan utama pendidikan adalah membentuk masa depan anak-anak, bukan malah membuat orang tua mereka tertekan karena urusan iuran,” pungkasnya. (*/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini