SANGATTA – Udara pagi di Halaman Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (8/4/2025), terasa menyegarkan. Di antara barisan rapi aparatur sipil yang bersiap mengikuti apel pagi, terselip secercah harapan baru yang diumumkan langsung oleh orang nomor satu di Kutim. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Bukan sekadar pengarahan rutinitas birokrasi, tetapi kabar penting yang telah lama ditunggu ribuan tenaga honorer di wilayah ini.
Dalam apel tersebut, Ardiansyah mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan menyerahkan sebanyak 3.714 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 16 April 2025 mendatang.

“Ini bentuk komitmen kita. Sudah lama ditunggu, dan sekarang waktunya tiba,” ujarnya dengan nada tegas namun bersahabat, di hadapan jajaran PNS dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Kutim.
Tak berhenti di angka itu, ia menambahkan bahwa pada tahap berikutnya, Oktober 2025, sebanyak 589 SK PPPK lagi akan menyusul, dengan tetap menyesuaikan pada regulasi terbaru dari Pemerintah Pusat. Dengan demikian, total tenaga PPPK yang akan diangkat oleh Pemkab Kutim tahun ini berjumlah 4.303 orang—sebuah angka yang tak kecil bagi sebuah daerah yang luas dan beragam seperti Kutim.
Pengangkatan ribuan PPPK ini tentu bukan proses yang mudah. Ardiansyah menyadari hal tersebut dan menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengikuti seluruh regulasi yang berlaku.
“Banyak daerah lain heran, kenapa Kutim bisa (mengangkat seluruh TK2D menjadi PPPK). Tapi itu bukan urusan kita. Yang jelas, kita bekerja sesuai aturan,” ucapnya mantap.
Pernyataan itu sontak mendapat respons positif dari peserta apel. Pernyataan tersebut juga mengandung pesan tersirat bahwa keberhasilan mengangkat ribuan PPPK bukan semata-mata hasil lobi atau tekanan, melainkan kerja sistematis dan taat aturan. Bukan atas berbagai unjuk rasa atau desakan yang sempat mengemuka beberapa waktu lalu terkait nasib para tenaga honorer.

Di tengah kabar gembira untuk PPPK, Bupati Kutim tak lupa menyinggung nasib TK2D yang nantinya belum menerima SK. Ia meminta mereka bersabar, sembari memastikan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam.
“Kami tetap berupaya mencarikan solusi dan menyelesaikan masalah dengan mengikuti aturan yang berlaku,” katanya.
Ucapan itu tak sekadar penenang, tapi juga sinyal bahwa TK2D tersisa tetap masuk dalam radar kebijakan daerah. Meski prosesnya lebih kompleks, pemerintah daerah tak ingin ada ketimpangan atau ketidakadilan dalam penyelesaian status kepegawaian.
Langkah Kutim dalam mengangkat ribuan PPPK tahun ini menempatkannya sebagai salah satu daerah dengan komitmen kuat terhadap penyelesaian status tenaga non-ASN. Menurut catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, proses seleksi dan verifikasi sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Kutim tetap melangkah, memanfaatkan celah regulasi yang tersedia untuk menjamin keberlangsungan pegawai yang telah lama mengabdi.

Langkah Kutim mungkin tak terdengar hingar bingar di tingkat nasional, namun diam-diam menjadi contoh bagaimana tata kelola birokrasi bisa berjalan dengan tertib dan progresif. Di tengah sorotan atas banyaknya tenaga honorer yang belum jelas nasibnya di daerah lain, Kutim memilih bergerak tenang, pasti, dan tak banyak bicara.
Sambil menunggu regulasi baru dari pusat, Bupati Ardiansyah dan jajaran terus melangkah. Bukan dengan janji, tapi dengan keputusan nyata. Dan pagi itu, di halaman sekretariat kabupaten, ribuan wajah berseri menjadi saksi bahwa harapan, kadang benar-benar datang, asalkan dikerjakan dengan sabar dan benar. (kopi3)