Suasana pemusanahan terhadap barang bukti yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (9/12/2019) di Halaman Kejari Kutim (Foto: Wak Hedir Humas)
SANGATTA – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Senin (9/12/2019) di Halaman Kejari Kutim.
Bupati Kutim H Ismunandar didampingi Wakil Bupati H Kasmidi Bulang serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FPKD) Kepala Kejari Kutim Setiyowati, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya, perwakilan Kodim dan Lanal Sangatta, turut melakukan pemusnahan BB. Pemusnahan dengan BB blender untuk narkotika, pembakaran untuk BB perlindungan anak dan judi dan pelemparan botol miras yang dilanjutkan penghancuran menggunakan alat berat (bomag).
Dari laporan Kejari Kutim Setiyowati, rekapitulasi perkara yang dimusnahkan tahun 2019 sebanyak 75 perkara. Terdiri dari narkotika 35 perkara, UU Darurat No.12 tahun 1951 3 perkara, Perlindungan Anak 3 perkara, perjudian 1 perkara, pencurian 7 perkara, penganiaan 3 perkara, penggelapan 1 perkara, pengeroyokan 1 perkara, pemerkosaan 1 perkara, pengamcaman 1 perkara dan miras 1 perkara.

Ismunandar dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan BB merupakan bagian dari upaya untuk terus menjaga keamanan Kutim, agar selalu dalam keadaan kondusif.
“Mudah-mudahan Kutim yang kita cinta selalu aman, dari segala ancaman dan gangguan,” harap orang nomor satu di Kutim ini.

Sementara itu, Wakil Bupati H Kasmidi Bulang menambahkan, Pemkab memberikan aprsiasi kepada aparat penegak hukum Kejaksaan, Polisi dan BNK yang telah berperan aktif, khususnya pemberantasan narkoba.
“Mari kita support, atas nama Ketua BNK, pemerintah dan masyarakat mari kita support supaya pemberantasan narkoba di Kutim bisa zero narkoba,” ucap Kasmidi saat ditemui usai kegiatan tersebut. (hms15).