Beranda Pemerintahan Per 14 Mei-14 Juni, ASN dan TK2D Wajib Perlihatkan SPT Jika Keluar...

Per 14 Mei-14 Juni, ASN dan TK2D Wajib Perlihatkan SPT Jika Keluar Kutim !

943 views
0

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah. (Dok Pro Kutim)

SANGATTA- Berdasarkan hasil evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penangananan COVID-19 Kutai Timur (Kutim) di Aula BPBD Kutim, Selasa (12/5/2020) yang dipimpin langsung oleh Bupati Ismunandar, menghasilkan sejumlah catatan penting. Khususnya bagi ASN dan TK2D Kutim, yang akan meninggalkan Sangatta dan Kutim secara umum mendekati lebaran Idul Fitri. Ismu mengintruksikan ke jajaran Satpol PP Kutim untuk memperketat pintu masuk ke Sangatta.

Instruksi dimaksud langsung direspon oleh Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah. Sesuai hasil rapat, Satpol PP Kutim nantinya akan bekerja sama dengan Polres Kutim dan Dishub untuk melakukan penjagaan ketat di pintu masuk Sangatta. Tepatnya diarea Patung Burung di Jalan Poros Sangatta-Bontang.

“Nantinya dalam Operasi Mahakam, jajaran anggota kami akan ditempatkan melakukan pengawasan setiap orang yang masuk khusus ASN dan TK2D yang akan meninggalkan Sangatta,” paparnya.

Didi menambahkan bagi ASN dan TK2D yang hendak pergi ke luar Kutim wajib memperlihatkan Surat Perjalanan Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Seskab) atau Asisten I, II dan III.

“Jika ASN dan TK2D Kutim tidak bisa menunjukkan SPT, kami tindak tegas. Yaitu tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan atau meninggalkan Sangatta. Hal ini berlaku mulai Kamis (14/5/2020) besok hingga Minggu (14/6/2020) mendatang,” tutupnya. (hms13/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini