Beranda Pemerintahan 76 Pegawai Disdukcapil Kutim di Rapid Test – Permintaan Dinas, Untuk Pegawai...

76 Pegawai Disdukcapil Kutim di Rapid Test – Permintaan Dinas, Untuk Pegawai Pelayanan Langsung

408 views
0

Saat pegawai Disdukcapil Kutim melakukan rapid tes. (Dok Disdukcapil)

SANGATTA– Sebanyak 76 Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) Rabu (10/6/2020) di rapid test atau tes cepat mendeteksi COVID-19. Langkah ini dilakukan Disdukcapil, karena alasan merupakan salah satu Dinas yang melakukan pelayanan terhadap masyarakat secara langsung. Permohonan Rapid test kepada Dinas Kesehatan ini diminta langsung oleh pihak Disdukcapil.

“Jumlah pegawai Disdukcapil Kutim yang lakukan Rapid Tes COVID-19 sebanyak 76 orang,” kata Plt Kadis Dukcapil Kutim Heldy Frianda saat dikonfirmasi tim Pro Kutim via Whats app, Rabu (10/6/2020).

Heldy mengatakan rapid test atau pemeriksaan cepat terhadap pegawai di instansinya untuk mengantisipasi penularan COVID-19 di lingkungan kerja. Ia menerangkan dari usulan Disdukcapil adalah 110 pegawai. Awalnya hanya disetujui sebanyak 50 orang, namun belakangan ternyata mendapat tambahan sebanyak 30 orang. Akan tetapi karena adanya kesibukan beberapa pegawai yang belum sempat hadir, akhirnya hanya 76 pegawai yang di Rapid test.

“Saat ini fokus untuk pegawai Disdukcapil dulu, agar terhindar dari paparan COVID-19. Dan semua ini difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur” ujarnya.

Setelah melakukan rapid test, Disdukcapil rencananya segera menindaklanjuti permintaan Dinkes Kutim untuk melakukan penyemprotan disinfektan di lokasi pelaksanaan rapid test. Yaitu di ruang rapat Disdukcapil serta areal lainnya. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini