Beranda Pemerintahan Oktober Nanti, Kutim Gelar Pilkades Serentak – Untuk 62 Desa di 16...

Oktober Nanti, Kutim Gelar Pilkades Serentak – Untuk 62 Desa di 16 Kecamatan

1,268 views
0

Suasana rapat pembentukan panitia Pilkades serentak. (Foto Wak Hedir Pro Kutim)

SANGATTA – Oktober 2021 ini, akan ada 62 desa dari 16 kecamatan (minus Kecamatan Busang dan Long Mesangat) di Kutim yang akan menyenggarakan pemilihan Kades serentak. Menyusul masa jabatan kades yang telah habis awal 2021 tadi. Rencana pelaksanaan Pilkades serentak itu mulai disiapkan oleh Pemkab Kutim dari sekarang.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Kutim mulai menggelar rapat pembentukan panitia Pilkades sekaligus sosialisasi regulasi Pilkades 2021. Rapat yang dipimpin Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemksera) Sekretariat Pemkab Kutim, H Suko Buono ini digelar di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Selasa (30/3/2021). Melibatkan Ketua DPRD Kutim H Joni, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala Organisasi Perangkat Dearah (OPD) dan jajaran Dinas Pemdes.

Usai rapat, Asisten Pemkesra Suko Buono kepada awak media menjelaskan selain sudah membentuk panitia, pihaknya juga telah membuat perencanaan dari tahapan-tahapan Pilkades Kutim 2021.

“Untuk tahapan (Pilkades) perlu ada kesungguhan dari kita semua (panitia). Sehingga nantinya tidak ada celah lagi untuk gugatan, protes dan sebagainya,” tegas Suko.

Selanjutnya panitia juga diharapkan bisa bekerja secara maksimal dan benar-benar berpedoman pada regulasi yang ada. Mantan Kepala Itwilkab Kabupaten Kutim mengingatkan agar setiap bakal calon Kades bisa menaati persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh panitia atau sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemdes, melalui Kepala Seksi Penataan Perkembangan dan Administrasi Irwansyah, dalam sosialisasi itu memaparkan, kepanitiaan pemilihan kepala desa ditingkat Kabupaten akan ditetapkan oleh Bupati. Terdiri dari unsur-unsur Forkompinda, unsur Satgas COVID-19 Kabupaten dan pihak terkait lainnya.

“Setelah pembentukan Panitia tingkat Kabupaten, dalam waktu dekat juga akan dibentuk panitia tingkat kecamatan dan desa. Kemudian akan ada pembekalan bagi panitia kecamatan dan desa. Diharapkan setelah pembekalan, mereka bisa melaksanakan tahapan, mulai dari pencalonan dan seterusnya,” ungkap Irwansyah.

Dalam rapat itu, juga dibahas interval waktu Pilkades secara bergelombang, tahapan dan jawal Pilkades, Pilkades dalam kondisi bencana non alam COVID-19 dan pelaporan Pilkades.

Mengapa hanya 62 desa saja yang bakal menggelar Pilkades tahun ini? Karena sebanyak 77 desa lainnya dari total 139 desa se-Kutim, telah melaksanakan Pilkades gelombang pertama akhir 2016 lalu. Para Kades yang terpilih masih menjabat hingga awal 2023 mendatang.

Penting diketahui, jadwal tahapan Pilkades serentak Kabupaten Kutim 2021, dimulai dari pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kades sejak 30 Maret – 19 Mei 2021. Sedangkan untuk pengumuman DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh panitia pemilihan pada 2 Agustus 2021. Kemudian, penetapan jumlah dan lokasi TPS yakni 2 Agustus 2021. Adapun rencana Pilkades serentak 2021 rencananya akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2021. Namun kepastian tanggal dimaksud masih menunggu persetujuan dari Bupati Kutim. (hms15/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini