Kepala BKPP Misliansyah (Dok Pro Kutim)
SANGATTA- Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim) Misliansyah mengatakan Pemerintah Kabupaten diberi waktu selama lima tahun untuk melakukan penghapusan secara bertahap honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan Misliansyah ini disampaikan menanggapi pemberitaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah mulai dilakukan, hingga 2023. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
“Tahun 2023 atau 2024 honorer (di Kutim) sudah selesai dan tidak ada lagi,” kata Ancah Misliansyah ditemui usai menghadiri sebuah acara di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kamis (20/1/2022).
Namun demikian, bukan berarti penghapusan honorer yang ada yakni Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Kutim dilakukan begitu saja. Namun melalui mekanisme penerimaan pegawai, honorer diberi kesempatan untuk bersaing di seleksi CPNS dan PPPK. Saat ini, katanya, PNS dan tenaga honorer yang mengabdi di Pemkab Kutim, sesuai Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja (Anjab ABK), kebanyakan didominasi administrator, bukan fungsional. Maka dari itu, beberapa kali Pemkab Kutim menggelar seleksi CPNS dan PPPK, formasinya selalu untuk fungsional. Selain kebutuhan, juga sesuai kebijakan Pemerintah Pusat yang meniadakan penerimaan pegawai tenaga administrasi. Mendukung pengangkatan sejuta guru secara nasional.
“Kita (Pemkab Kutim) menerima 1400 lebih guru, tenaga kesehatan 300 lebih, serta tenaga teknis 100 lebih. Tenaga administrasi memang tidak ada, karena memang tidak ada dari Pusat,” sebut Ancah.
Tenaga administrasi honorer yang kini berstatus ASN kebanyakan hasil “pemutihan” di zaman Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono. Apabila ada penerimaan CPNS atau PPPK baru, maka sudah pasti adalah tenaga fungsional. Karena ke depan, tenaga administrasi juga bakal di fungsionalkan seluruhnya. Ancah menambahkan, pihaknya terus mengusulkan tenaga honorer yang untuk menjadi PPPK didasari Anjab ABK. Hasilnya tinggal menunggu respon dan tindak lanjut Pemerintah Pusat. Namun untuk pilihan program pengurangan TK2D, Ancah menyebut semua tergantung kebijakan kepala daerah. Menurut Ancah, jumlah TK2D Kutim saat ini sekitar 6000-an orang. Namun jumlah tersebut bakal menjadi lebih sedikit apabila dikurangi dengan total PPPK dari formasi guru yang diterima Pemkab Kutim beberapa waktu terakhir.
“Tahun ini (Pemkab Kutim melalui BKPP) masih terus mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk penerimaan formasi PPPK. Dengan penambahan PPPK pastinya akan mengurangi jumlah honorer. Kebutuhan pegawai Pemkab Kutim jika dilihat dari Anjab AKB masih kurang. Kalau sesuai Anjab ABK Kutim butuh 13.000-an pegawai. Saat ini pegawai ASN hampir 6000 orang dan TK2D kurang lebih 6000 orang,” tambahnya.
Apabila ditarik kesimpulan, Pemkab Kutim masih kekurangan pegawai untuk mencukupi jumlah ideal. Khususnya kekurangan pegawai fungsional. Namun Kutim bisa dikatakan kelebihan jumlah pegawai tenaga administrasi. Dengan kata lain dilihat dari Anjab ABK masih kekurangan pegawai, tapi dilihat dari formasi, maka ada yang kelebihan, ada juga yang kurang. Kebanyakan kekurangan tenaga fungsional guru, medis dan kesehatan.
Lantas bagaimana nasib PPPK yang sudah dinyatakan lulus? Ancah menjelaskan PPPK yang sudah lulus, seperti guru pengangkatannya terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2021. Tetapi dia belum bisa memastikan terkait teknis kapan mereka akan mulai ditugaskan untuk bekerja. Apakah teknisnya menunggu sampai kuota penerimaan 1400 PPPK atau dibagi per tahap. Sementara ini kebijakan penggajian PPPK masih dari Pusat, namun ke depan akan diserahkan ke daerah.
Perlu diketahui berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah hanya akan mengakui dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seiring berjalannya waktu regulasi dimaksud mulai diterapkan. (hms3)