SANGATTA – Sekretaris Desa (Sesdes) memegang peranan yang sangat strategis di Desa. Dalam penataan administrasi maupun pengelolaan keuangan desa. Manakala Sesdes tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak persoalan akan muncul. Akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang sesuai dengan yang diharapkan pemerintah dan masyarakat.
“Untuk mencapai kemajuan desa dibutuhkan kerja keras yang dilakukan oleh semua pihak dan masyarakat, tidak terkecuali Sesdes, ” ucap Sekretaris DPMPDes Kutim, Abdul Muluk, sebelum membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah, di Hotel Kutai Permai, Sangatta, Minggu (12/6/2022) malam.
Kegiatan dimaksud diikuti sebanyak 46 Sesdes dan berlangsung selama 12-14 Juni 2022. Sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Seades adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa. Menjalankan tugas sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.

“Seyogianya seorang Sesdes harus memiliki kemampuan di atas rata-rata, sehingga roda pemerintahan di desa dapat berjalan dengan baik. Seperti halnya kemampuan dalam pengelolaan keuangan desa,“ katanya mengingatkan.
Mengingat fungsinya yang begitu strategis serta memegang peran yang sangat penting, para Sesdes diharapkan bisa bekerja secara profesional. Serta mampu menjalankan tugasnya dengan baik berdasarkan undang-undang.
“Kalau haknya sudah di penuhi, harapannya pengetahuan Sesdes juga perlu di tambah, salah satunya dengan pembekalan, “ pungkasnya. (kopi6/kopi3)