Kepala DPMDes Yuriansyah usai ditemui beberapa waktu lalu. Foto: Ist for Pro Kutim
SANGATTA- Di 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) meluncurkan bantuan program Rp 50 juta per RT. Dana yang ditransfer melalui rekening pemerintah desa ini difokuskan untuk peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur lingkup RP. Anggaran sebesar 20 persen atau Rp 10 juta diarahkan bagi pengembangan sumber daya manusia (non fisik) dan 80 persen atau Rp 40 juta persen fisik.
“Dana ini bukan dalam bentuk tunai, tetapi dalam bentuk program kegiatan yang usulannya benar- benar dari forum RT. Jika bukan program RT yang sudah disepakati ini tidak bisa dilaksanakan,” ujar Kepala DPMDes Yuriansyah usai ditemui beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, agar bisa berjalan dengan baik nantinya, tentu setiap RT harus dipastikan memiliki program kerja. Sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah, merealisasikan pembangunan dimulai dari desa di tingkat RT.
“Program ini adalah wujud komitmen Pemkab Kutim yang memberikan perhatian pada pengembangan ekonomi kerakyatan yang diberikan langsung ke RT. Kami harapkan program ini dilaksanakan sebaik-baiknya, jangan sampai salah arah,” tegas Yuriansyah.
Selanjutnya teknis pendistribusian dikoordinasikan oleh DPMPDes langsung ke rekening desa untuk kemudian tiap RT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta susuai usulan program. Anggaran tersebut penggunaannya sesuai dengan program RT masing-masing atau bisa bergabung dengan RT lainnya.
“Jadi secara teknis harus dikomunikasikan antara perangkat desa dengan RT. Jadi benar-benar keputusan warga yang merekomendasikan untuk penggunaannya, tidak ada intervensi atau campur tangan Pemkab Kutim,” jelasnya.
Diharapkan nanti tak ada kegiatan di luar program RT alias benar-benar program yang sudah disepakati bersama. RT adalah wilayah terkecil di desa maupun di kota. Maka ada kebutuhan prioritas untuk melakukan berbagai hal di tingkat RT.
“Saya yakin apabila program ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Peraturan Bupati sebagai ketentuan pelaksana, semua akan aman. Dan mudah-mudahan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara agregat bagi Kutim. Harapannya bisa memaksimalkan pembangunan hingga di tingkat paling bawah,” ujarnya. (kopi4/kopi3)
Izin bertanya, untuk dana setiap RT sebenarnya yang diterima berapa besarannya? Apakah 40 juta masih di potong pajak, atau dari 40 juta tersebut masih di potong pajak?
Ralat: maksudanya apakah Setiap RT mutlak menerima 40 juta, atau dari 40 juta tersebut masih di potong pajak? Sehingga setiap RT menerima dana tersebut hanya sekitar 35 juta sekian?
Ijin bertanya tolong di pantau di Desa Bukit permata apakah dana perRt yg di maksud itu sesuai dengan porsi yg di aplikasikan atau tdk, dalam bhsa sederhananya 50 juta itu apakh sdh sesuai dengan fisik pembangunan yg ada di lapangan tolong untuk serius dalam mengecek ke lokasi khusus untuk “Bukit Permata”
Mengapa sekrg setiap dana RT kec sanggata selatan kadang tidak jelas .sllu ada konfirmasi ad dana RT tpi bingung kpn diadaknx dan TDK jelas .akhirx RT kdng bingung saat warga bertanya