Wakil Ketua I Kontingen Kutim Rudi Hartono. Foto: Istimewa for Pro Kutim
BERAU- Dugaan penggunaan atlet luar daerah dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau mendapat protes keras dari Kontingen Kutai Timur (Kutim). Resminya, Kontingen Kutim melayangkan gugatan ke dewan hakim belum lama ini.
Wakil Ketua I Kontingen Kutim Rudi Hartono menegaskan bahwa gugatan ditujukan kepada salah satu kabupaten/kota yang ikut dalam pelaksanaan Porprov VII Kaltim di Berau, khususnya di cabor Renang yang diduga melakukan pelanggaran administrasi penggunaan atlet luar daerah. Rudi menambahkan dugaan pelanggaran mutasi atlet luar daerah telah ditemukan timnya jauh sebelum KONI di 8 kabupaten/kota melakukan surat pernyataan bersama. Serta meminta panitia pelaksana melakukan audit dan seleksi ulang dalam pertandingan cabor renang di Porprov Berau.
“Jadi sebelum ada kesepakatan itu (surat pernyataan KONI di 8 kabupaten/kota) kami sudah rapat internal, dan kami sudah mengetahui bahwa atlet yang ikut di Porprov Berau ini. Ternyata dia atlet Sinjai (Sulawesi Selatan, red) yang kemarin (sebelumnya) ikut Porprov di Sulsel dan baru selesai beberapa minggu lalu,” jelas Rudi melalui pesan WhatsApp.
Atlet asal Sulsel yang diboyong ke Porprov Berau itu diduga kuat tak mengikuti proses mekanisme sesuai aturan berlaku. Rudi menyebut mutasi atlet dibolehkan, namun tetap wajib sesuai prosedur, aturan dan tata caranya.
“Tapi ini habis ikut dari Porprov Sulsel kemudian ikut lagi di Porprov Berau. Sedangkan muara dari pelaksaan porprov ini kan PON, jadi logikanya dia akan memperkuat mana. Kemudian atlet ini juga ber KTP Sulsel. kami juga punya data hasil pertandingannya di Porprov Sulsel,” tambahnya.
Rudi mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti identitas atlet yang diperlombakan untuk cabor renang itu. Rudi dan timnya juga mendapat konfirmasi dari pihak berwenang, kalau atlet tersebut benar merupakan milik Provinsi Sulsel. Berupa surat dari Sinjai yang menyatakan atlet dimaksud adalah kontingen mereka. Seluruh bukti permulaan itu lantas dijadikan dasar Rudi bersama timnya melayangkan gugatan ke Dewan Hakim Porprov Kaltim. Karena menurut logikanya, mutasi atlet sulit dilakukan karena waktunya yang terbatas. Untuk kasus ini, sekarang masih berproses sidang gugatan dan masih menunggi hasil.
“Keinginan kita tidak mengharapkan adanya mutasi yang tidak sesuai aturan, jangan sampai orang yang sama bermain (pada kegiatan serupa). Ini untuk PON, atlet ini sudah tertampung di daerahnya, kenapa mesti harus dimainkan di sini (Kaltim). Kalau dengan begitu, kan berarti memotong peluang pertandingan atlet asli Kaltim untuk bertanding. Menutup potensi atlet lokal,” tegasnya.
Setelah melayangkan gugatan hingga dimulainya sidang perdana terkait polemik atlet luar daerah itu, selanjutnya Rudi hanya tinggal berharap agar para majelis persidangan mampu membuat seluruh fakta dan kebenaran terkait pelanggaran administrasi tersebut. (kopi3)