Beranda Keagamaan Zakat Fitrah 2026 Kutim Ditetapkan, Ini Besaran Resminya

Zakat Fitrah 2026 Kutim Ditetapkan, Ini Besaran Resminya

914 views
0

Tangkapan layar penetapan zakat fitrah dan fidyah Kutim. Foto: Istimewa

SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Kanwil Kemenag Kalimantan Timur (Kaltim) merilis daftar penetapan zakat fitrah dan fidyah kabupaten/kota se-Provinsi Kaltim Tahun 2026 M/1447 H.

Keputusan tersebut menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Khusus di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kepala Kemenag Kutim Ahmad Berkati menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah telah ditetapkan melalui rapat koordinasi bersama sejumlah unsur terkait. Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada Pro Kutim, Senin (23/2/2026).

“Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kutim tidak ditentukan sepihak, tetapi melalui rapat bersama Bagian Kesra, BAZNAS, ormas Islam, LAZ, MUI, serta Disperindag. Kami menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa survei harga beras menjadi acuan utama dalam menentukan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang.

Sebagaimana diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Sementara untuk fidyah, lanjutnya, penetapan didasarkan pada standar harga satu porsi makan layak di wilayah Kutim. Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan syar’i, seperti lanjut usia atau sakit menahun.

Menurutnya, pelibatan berbagai pihak dalam rapat penetapan tersebut bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kondisi riil masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa angka yang ditetapkan benar-benar realistis dan tidak memberatkan, tetapi tetap sesuai dengan ketentuan syariat,” tambahnya.

Dengan adanya daftar penetapan resmi dari Kanwil Kemenag Kaltim, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah dan fidyah tepat waktu serta menyalurkannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS maupun LAZ yang telah memiliki izin.

Penetapan ini diharapkan mampu memperkuat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat yang berhak menerima zakat di seluruh wilayah di Kutim.(kopi10/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini