Beranda Kutai Timur Kantor Bea Cukai dan PA Sangatta Tiga Terbaik Anugerah KIP 2022

Kantor Bea Cukai dan PA Sangatta Tiga Terbaik Anugerah KIP 2022

729 views
0

Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Para penerima penganugrahaan Keterbukaan Informasi Publik 2022. Foto: Tangkapan layar Youtube KI Kaltim

SAMARINDA – Pada malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Rabu (14/12/2022) malam, Kantor Bea dan Cukai Sangatta mampu meraih terbaik tiga kategori vertikal kabupaten/kota sebagai badan publik informatif dengan nilai 74,16. Selanjutnya Pengadilan Agama (PA) Sangatta menyabet terbaik tiga kategori yudikatif provinsi/kabupaten/kota sebagai badan publik yang informatif. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim hanya masuk dalam nominasi di kategori pemerintah kabupaten/kota pada malam penganugrahaan KIP 2022 ini.

Kegiatan pemberiaan apresiasi kepada lembaga atau instansi dengan KIP terbaik ini dibuka Gubernur Kaltim H Isran Noor. Dihadiri Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, Forkopimda Kaltim serta perwakilan 10 kabupaten kota se Kaltim. Dari Kutim, nampak hadir Kepala Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik (Diskominfo Perstik) Ery Mulyadi, perwakilan Bea dan Cukai serta perwakilan PA Sangatta.

Gubernur Kaltim Isran Noor malam itu meminta agar seluruh pihak, khususnya OPD agar mengaplikasikan keterbukaan informasi. Menurut Isran, semua pihak harus terbuka agar bisa mengetahui kelemahan yang dimiliki.

“Saya berharap kepada semua pihak agar kita harus terbuka. Kalau kita terbuka, kita dimonitor, kita dievaluasi, ketahuan kelemahan kita. Kalau kita tidak mau, tertutup, maka kita tidak akan mengetahui kelemahan kita, apa kekurangan yang kita miliki, saya tidak masalah,” ujar Isran yang mantan Bupati Kutim.

Secara umum, Provinsi Kaltim di tingkat nasional termasuk satu diantara 25 wilayah di Indonesia yang mendapatkan penghargaan. Yakni diposisi 14 dalam kategori informatif KIP tingkat Pusat. Ada dua institusi di Kaltim yang mendapatkan penghargaan KIP Pusat, yaitu Institut Teknologi Kalimantan dan Provinsi Kaltim yang sudah masuk ke dalam kategori informatif. Nilai akhir yang diberikan kepada Badan Publik Pemerintah Provinsi Kaltim di 2022 ini adalah sebesar 95,93. Nilai ini meningkat dari nilai monev pada tahun 2021 sebesar 93,79. Nilai tersebut merupakan hasil rekap keseluruhan tahapan.

“Itu bagus, jangan langsung ke nomor satu,” ujar Gubernur Kaltim.

Penghargaan tersebut merupakan wujud sebuah demokrasi dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang Undang Dasar.

Sementara itu Kepala Diskominfo Perstik Kutim mengucapkan selamat kepada Kantor Bea Cukai dan PA Sangatta yang telah mendapatkan penghargaan. Dia berharap capaian tersebut bisa diimbangi oleh lembaga dan instansi lainnya dilingkup Pemkab Kutim.

“Prestasi yang telah dicapai tentu harus ditingkatkan lagi. Sedangkan untuk prestasi yang belum dicapai, tentunya mesti dikejar. Melalui evaluasi bersama, guna membenahi dan meningkatkan keterbukaan informasi publik menjadi semakin baik di masa datang,” jelas Ery. (*/kopi7/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini