Pemkab Kutim mengikuti secara seksama kegiatan Rakor Pendanaan Pilkada Serentak. Foto: Irfan/Pro Kutim
SAMARINDA – Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Asisten Pemkesra Setkab Kutim Poniso Suryo Renggono didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni dan beberapa Anggota Bawaslu Kutim menghadiri kegiatan Rakor Pendanaan Pilkada Serentak 2024, gelaran Badan Kesbangpol Kaltim, Kamis (9/3/2023). Kegiatan digelar bekerja sama dengan BPKAD Kaltim, serta KPU dan Bawaslu dilangsungkan di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim. Kegiatan dimaksud dihelat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemendagri RI Nomor 900.19.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024.
Ditemui Pro Kutim usai kegiatan, Asisten Pemkesra Seskab Kutim Poniso Suryo Renggono mengatakan, disepakati nantinya anggaran untuk pendanaan pilkada dianggarkan dalam APBD Perubahan 2023. Nah, persiapannya nanti Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kemudian KPU dan Bawaslu kabupaten/kota harus bertemu.
“Untuk membahas anggaran yang akan digunakan kegiatan Pilkada Serentak ini. Itu saja sementara yang masih disepakati,” tegasnya.

Selanjutnya akan dilakukan rapat berikutnya dengan Pemprov Kaltim terkait dengan berbagi pembiayaan, berapa yang dianggarkan di provinsi dan kabupaten/kota. Tetapi sesuai dengan arahan Kemendagri RI, ada rekomendasi minimal 40 persen pendanaan pilkada dari APBD Perubahan 2023.
“Jadi itu yang memang fokusnya saya simak dan kesimpulannya. Karena yang lama tadi substansinya dan redaksinya saja, tapi intinya kita memulai penganggaran Pilkada Serentak,” urainya.
Ke depan, Pemkab Kutim akan mengundang multistakeholder terkait, mulai dari Badan Kesbangpol Kutim, Polres Kutim, KPU hingga Bawaslu. Dalam minggu depan rencananya Seskab Kutim Rizali Hadi yang memimpin pertemuan. Selanjutnya, untuk rancangan terkait Pilkada, Poniso mengatakan bahwa semuanya sudah siap mulai dari KPU dan Bawaslu. Sedangkan terkait biaya anggaran apakah ada perbedaan dengan Pilkada Serentak pada 2019 lalu, Poniso memprediksi sesuai dengan rentan waktu tak menampik pastinya ada peningkatan.

“Tadi kita lihat di monitor KPU Kaltim memang ada meningkat nilainya sekitar Rp 52 miliar untuk gelaran Pilkada Serentak khusus di Kutim. Jadi memang nanti bebannya 40 persen di APBD Perubahan. Sudah kita hitung dan untuk pembagiannya sesuai hitungan KPU sekitar 32 persen untuk Kutim. Jadi diperkirakan sekitar Rp 14 miliar. Akan tetapi ini belum utuh, jadi masih ada pembahasan selanjutnya untuk diklopkan,” terangnya.
Nantinya, Pemkab Kutim akan segera melapor ke Pemprov Kaltim terkait berapa nilai bagi anggarannya. Karena arahan dari Kepala BPKAD Kaltim juga belum final. Poniso berharap dengan kegiatan ini, segera mempercepat anggaran Pilkada Serentak 2024 dan terlihat berapa dana yang dibutuhkan. Kemudian tentunya perlu antisipasi jangan sampai ada yang berkurang, karena jika ada sesuatu yang berkurang dalam pelaksanaan anggaran perlu audit lagi.
“Belum lagi jika ada dana tak terduga, sewaktu-waktu bisa digunakan untuk kegiatan yang kurang bisa diakomodir. Kita harus menyusun secara detail termasuk KPU sudah merencanakan. Jangan sampai ada dana yang kurang, apa pun itu dari sekarang sudah diinput secara rinci,” tegasnya.
Sehingga nanti dalam pelaksanaannya tidak terjadi masalah serius. Intinya Pemkab Kutim menaruh perhatian, karena prinsipnya siap mendukung agenda nasional. Dengan target harus sukses penyelenggaraan, sukses pelaksanaan dan sukses anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kutim Muhammad Basuni juga mengatakan khusus KPU bersama Pemkab Kutim telah merumuskan beban anggaran itu. Memang ada penurunan bagi dana dengan Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim
“Kutim, dari usulan anggaran Rp 53 miliar menjadi Rp 36 miliar. Jadi diambil alih provinsi yang honor adhoc, sebenarnya karena ini juga sudah mengurangi beban kita dalam pembiayaan. Karena pada mata anggaran itu yang banyak, tapi ada juga yang kegiatan sharing, dilakukan kabupaten juga dilaksanakan provinsi. Kalo kami sih, sangat bijaksana juga membantu kabupaten agar bisa meringankan beban dalam anggaran,” jelasnya.
Sementara untuk Bawaslu, mereka juga sudah menggelar rapat dan ada dana sharing dari Rp 25 miliar menjadi Rp 19 miliar, itu belum termasuk juga pengamanan dan linmas.
“Kita nanti menindaklanjuti pertemuan dengan kabupaten dengan TAPD untuk membahas secara detail,” ujarnya.
Kutim termasuk yang diuntungkan, karena standar satuan harganya menggunakan Pusat bukan daerah jadi cenderung kecil. Jika KPU menggunakan standar di daerah itu, bisa jado lebih besar lagi. Contohnya bagaimana dana pilkada kemarin lebih besar.
Kemudian, menurutnya Pemkab Kutim sebenarnya belum menganggarkan, karena ini surat dari Kemendagri juga baru ada. Dalam surat itu memerintahkan anggaran pilkada menggunakan dana perubahan 40 persen 2023 dan 60 persen di anggaran murni di 2024.
Sebelumnya dalam arahannya, Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus menjelaskan, rapat dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 ini guna memastikan alokasi anggaran. Bukan menyepakati beban kerja anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Tapi sharing, mengurangi beban pendanaan dari provinsi dan kabupaten/kota. Seperti yang telah dipaparkan KPU provinsi, akan ada pengurangan,” jelas Sufian.
Ia menambahkan item-item rencana anggaran biaya Pilkada Serentak 2024 sudah dipaparkan oleh Ketua KPU Kaltim. Terkait beban kerja anggaran, termasuk beban kerja anggaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten dan kota. Sesuai edaran Mendagri RI tentang pendanaan kegiatan Pilkada Serentak 2024 sudah dilaksanakan. Artinya sudah ada pendanaan mana beban provinsi serta beban kabupaten dan kota.
“Secepatnya kita akan melaporkan kesiapan pendanaan kegiatan Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini turut hadir, Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksamana, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah, Ketua Bawaslu Hari Dermanto, serta sekretaris daerah kabupaten dan kota, para asisten, kepala BPKAD dan ketua KPU serta Bawaslu kabupaten dan kota. (kopi13/kopi3)