Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat melantik 2.197 PPPK Kutim formasi 2021-2022. Foto: Hasyim/Pro Kutim
SANGATTA – Sebuah momentum penting terjadi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (26/8/2024). Sebanyak 2.197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2021–2022 resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam sebuah acara khidmat yang berlangsung di GOR Serba Guna Kudungga, Sangatta.
Dalam upacara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, serta beberapa kepala dinas lainnya, Bupati Ardiansyah menyampaikan harapan besar kepada para PPPK yang baru dilantik. Ia menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik di wilayah Kutim.


“Selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi menjadi bagian dari ASN di Kabupaten Kutai Timur. Sebagai aparatur negara, anda semua memiliki peran vital dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Tunjukkanlah kinerja terbaik dengan mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih jauh, Ardiansyah mengingatkan para PPPK untuk menerapkan prinsip “Berakhlak” yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Ia berharap, prinsip ini bisa menjadi panduan dalam bekerja, terutama bagi para PPPK yang menduduki jabatan fungsional.


“Berakhlak adalah fondasi dalam bekerja. Gunakanlah momentum ini untuk membangun kapasitas diri. Bekerjalah dengan semangat, cerdas, dan penuh dedikasi, serta hindari segala bentuk penyimpangan yang bisa merusak nama baik diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan ini tidak hanya menjadi acara seremonial, tetapi juga menjadi momentum penting dalam karier para PPPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim Misliansyah, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.


“Setiap PPPK wajib mengucapkan sumpah dan janji di hadapan pejabat berwenang sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Ini merupakan bentuk integritas serta kesanggupan mereka untuk menaati seluruh peraturan yang berlaku,” jelas Misliansyah.
Lebih rinci, Misliansyah menyebutkan bahwa dari total 2.197 PPPK yang dilantik, terdapat 1.712 orang beragama Islam, 269 orang Kristen, 197 orang Katolik dan 19 orang beragama Hindu. Pengangkatan mereka adalah hasil dari seleksi ketat oleh Pemerintah Pusat, yang tidak hanya menekankan kuantitas tetapi juga kualitas.

“Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari hasil seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Formasi 2021 dan 2022. Kami berharap, setelah resmi menjadi ASN, para PPPK ini mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik, dan ikut berkontribusi dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah,” tambah Misliansyah.
Acara ini menandai babak baru bagi para PPPK di Kutim, yang kini memiliki status resmi sebagai bagian dari ASN. Dengan sumpah yang diucapkan, diharapkan mereka dapat berperan aktif dalam mendukung visi besar Pemkab Kutim “Menata Kutai Timur Sejahtera untuk Semua”.
Pelantikan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam memperkuat birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang profesional dan berintegritas. Dengan tantangan pembangunan yang terus berkembang, kehadiran para PPPK baru ini diharapkan mampu membawa angin segar dalam upaya Pemkab mewujudkan pelayanan yang lebih optimal dan inklusif bagi seluruh masyarakat Kutim. (kopi11/kopi13/kopi3)