SANGATTA- Dalam upaya menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan kerja, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) serentak berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Kamis (3/10/2024) pagi. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, yang mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya di berbagai instansi publik setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WITA.
Di Kantor Bupati Kutim, suasana berbeda tampak ketika jarum jam menunjukkan pukul 10.00 WITA. Para pegawai yang tersebar di berbagai bagian kantor dengan sigap menghentikan seluruh aktivitas. Baik yang sedang bekerja di meja, rapat, atau bahkan berinteraksi dengan tamu, semuanya berhenti sejenak untuk bersama-sama menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dengan penuh khidmat. Tak terkecuali Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim M Agus Hari Kesuma yang kala itu tengah memimpin rapat di Ruang Arau, turut berdiri bersama peserta rapat lainnya untuk mengikuti arahan ini.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor: 200.1.1/16286/B.Adpim-1/2024 yang diterbitkan Gubernur Akmal Malik pada 1 Oktober 2024. Surat edaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan bahwa setiap orang yang berada di ruang publik saat lagu Indonesia Raya diputar, baik di instansi pemerintah, BUMN/BUMD, swasta, sekolah, maupun tempat umum lainnya, wajib menghentikan segala kegiatan dan berdiri tegak sebagai bentuk penghormatan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara efektif untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan menjaga persatuan di tengah berbagai dinamika yang dihadapi bangsa.
“Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk mengingatkan kita semua akan pentingnya menjaga rasa kebangsaan. Lagu Indonesia Raya memiliki makna mendalam, bukan hanya sebagai simbol negara, tetapi juga pengingat bahwa kita harus terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Pjs Bupati Kutim seusai rapat.
Bagi pegawai Pemkab Kutim, momentum ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga rasa cinta tanah air. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menghidupkan kembali semangat Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah kesibukan sehari-hari.
Membumikan Nasionalisme di Kaltim
Langkah Gubernur Kaltim ini bukan tanpa alasan. Dalam situasi global yang semakin dinamis, nilai-nilai kebangsaan di kalangan masyarakat cenderung mengalami penurunan, terutama di kalangan generasi muda. Dengan memutar lagu kebangsaan secara rutin di ruang publik, diharapkan rasa nasionalisme yang mulai tergerus oleh arus globalisasi dapat kembali ditanamkan.
“Nasionalisme bukanlah sesuatu yang statis. Ini adalah nilai yang harus terus kita rawat dan kembangkan, terutama di masa sekarang, ketika tantangan kebangsaan semakin kompleks,” tegas Akmal Malik dalam salah satu kesempatan.
Surat edaran ini juga didukung oleh Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/85/M.KT.00/2021, yang menghimbau pelaksanaan apel pagi dan penghormatan terhadap simbol negara di setiap instansi pemerintah.
Dengan diberlakukannya surat edaran ini, harapannya seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor pemerintah maupun swasta, dapat turut serta dalam menggelorakan semangat nasionalisme. Di Kutim, gerakan menyanyikan Indonesia Raya baru mulai dilaksanakan dan akan terus disosialisasikan.
Kesadaran ini tidak hanya berdampak positif dalam meningkatkan rasa persatuan, tetapi juga mempererat hubungan sosial antar pegawai dan masyarakat.
“Menyanyikan Indonesia Raya di tengah pekerjaan sehari-hari memberikan makna yang lebih dalam bagi kami. Ini mengingatkan bahwa di balik segala tugas dan tanggung jawab, kita adalah bagian dari bangsa yang besar dan kuat,” kata salah seorang pegawai Pemkab Kutim yang turut serta dalam momen tersebut.
Kebijakan ini diharapkan akan menjadi langkah awal untuk menciptakan budaya penghormatan terhadap simbol-simbol negara di seluruh Kaltim. Dengan Pemprov Kaltim berharap masyarakat tidak hanya sekadar mengingat simbol-simbol kebangsaan, tetapi juga mampu menghayati dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari. Ditetapkan sejak 1 Oktober 2024, surat edaran ini berlaku di seluruh wilayah Kaltim, dengan target pelaksanaan yang konsisten dan berkelanjutan di berbagai instansi. Ajakan ini tidak hanya menjadi kegiatan seremonial belaka, diharapkan benar-benar dihayati sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara. (kopi3)