Wakil Bupati Kasmidi Bulang memimpin rapat koordinasi kelanjutan pembangunan ikon tambang di Folder Sangatta (Foto: Vian Humas)
SANGATTA- Usai ditunjuk menjadi salah satu spot (tempat) pengembangan smart city di Kutai Timur (Kutim), Folder Sangatta di Jalan Ilham Maulana, Sangatta Utara terus dibenahi. Progres pembangunan ikon tambang dengan menempatkan satu unit Giant Dump Truck (DT) seberat 261 ton yang sudah dimatangkan beberapa kali juga terus belanjut. Ikon tambang ini nanti akan berfungsi sebagai sarana edukasi dan pariwisata bagi masyarakat yang berkunjung ke Sangatta. Pembangunan ikon tambang ini sementara dalam proses administrasi dan legalitas hukumnya.
“Tim sudah menyampaikan surat permohonan persetujuan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada presiden RI. Dari Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT KPC ke Pemkab Kutim. Ini yang menjadi dasar aksi selanjutnya. Jangan sampai ide dan niat yang baik ini bisa bermasalah dikemudian hari. Diharapkan proses ini secepatnya selesai,” harap Wakil Bupati Kasmidi Bulang saat memimpin rapat pembangunan ikon tambang di Ruang Arau Kantor Bupati, Selasa (13/8/2019).
Rapat diikuti oleh Asisten Perekonomian Pembangunan Rupiansyah, Kadis PU Aswandini Eka Tirta, Kadis Perkim Aji Muhammad Fitra Firnanda, beberepa kepala OPD lain dan kepala bagian serta perwakilan PT KPC.
Kasmidi pada kesempatan ini juga mengingatkan kepada tim pembangunan agar mengutamakan keselamatan dan keamaman bagi para pengunjung.
“Aspek keselamatan dan keamanan adalah hal yang prioritas, harus dihitung secara cermat, kemudian juga struktur bangunan yang akan menopang DT (dumb truck) raksasa ini harus kuat sesuai dengan standar,” tegas Kasmidi.
Diharapkan ikon tambang ini menjadi daya tarik khusus bagi warga masyarakat di Sangatta. Bahkan wisatawan dari luar Sangatta. Ini merupakan yang pertama di Kalimantan Timur dan menjadi nilai plus (tambah) bagi Folder Sangatta sebagai tempat smart city,” ungkap Kasmidi.
Sementara itu, tim asistensi hukum pembangunan ikon tambang dari PT KPC menjelaskan bahwa hibah BMN ini harus memenuhi ketentuan hukum. Seperti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
“Mengapa harus mendapat persetujuan dari Presiden? Karena harga perolehan atau pembelian dump truck diatas Rp 10 miliar. Dimana harga perolehan dump truck tipe ini Rp 34,5 miliar. Sementara diatas Rp 50 miliar harus mendapat persetujuan DPR,” jelas Ayu.
Sedangkan dari tim teknis, kini sedang melakukan uji tanah lokasi penempatan sekaligus menganalisa jenis pondasi yang akan digunakan untuk menopang beban DT ini.
“Hitungannya harus cermat atau akurat, jangan sampai salah. Jika terjadi kesalahan hitung maka akan berbahaya bagi pengunjung,” tegas Agus selaku ketua tim teknis pembangunan ikon tambang ini. (hms4)