SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) meraih penghargaan bergengsi berupa predikat zona hijau dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun Anggaran 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Hasil ini diumumkan dalam acara yang digelar di Hotel Harris, Samarinda, Selasa (10/12/2024), yang dihadiri oleh berbagai pihak mulai dari Ombudsman RI, Pemprov Kaltim, jajaran Polri, hingga perwakilan Pemkab dan Pemkot se-Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemkab Kutim, yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Yuriansyah T, didampingi Kabag Ortal Setkab Kutim Herwin, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, kali ini Pemkab Kutim mendapatkan penilaian baik, yaitu zona hijau. Ini menunjukkan peningkatan setelah tahun sebelumnya berada di zona kuning. Kami berharap penghargaan ini menjadi pemacu semangat seluruh jajaran untuk memberikan pelayanan publik terbaik,” ungkap Yuriansyah.

Penilaian Ombudsman menunjukkan nilai Pemkab Kutim meningkat dari 70 (zona kuning) pada 2023 menjadi 78,38 (zona hijau) di tahun ini. Selain Pemkab Kutim, Polres Kutim dan BPN Kutim juga meraih predikat zona hijau dengan nilai masing-masing 92 dan 89.
Menurut Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Kaltim Dwi Farisa Putra Wibowo, penghargaan ini mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kutim, sekaligus sebagai langkah strategis pencegahan maladministrasi.
“Kami berharap ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Ombudsman dalam memberikan pelayanan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya. (kopi3)