Kepala Dishub Kutim Joko Suripto. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Selain pengamanan arus mudik, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) juga fokus menyelesaikan masalah sertifikasi aset Terminal Sangatta di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3. Hingga kini, proses legalisasi terminal tersebut masih berlangsung dan diharapkan segera rampung.
Kepala Dishub Kutim Joko Suripto mengungkapkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, guna mempercepat penyelesaian administrasi aset terminal.
“Terminal ini masih dalam tahap sertifikasi. Kami sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi dan instansi terkait. Terakhir, kami menerima surat penyerahan dari ahli waris ke desa, yang selanjutnya akan diserahkan ke kami sebelum akhirnya dialihkan ke provinsi,” jelas Joko usai mendampingi kunjungan kerja Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi.
Terminal Sangatta tercatat memiliki luas satu hektare di bawah pengelolaan Dishub Kutim. Namun, status kepemilikannya belum sepenuhnya tuntas karena masih menunggu proses legalisasi aset oleh pemerintah daerah dan provinsi.
Joko berharap, penyelesaian sertifikasi ini dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset terminal sehingga bisa dikelola secara optimal. Dengan status yang jelas, diharapkan pengembangan dan peningkatan fasilitas terminal dapat dilakukan untuk mendukung kelancaran transportasi di Kutim.
“Dengan kepastian hukum, kami bisa melakukan pengembangan terminal lebih lanjut. Ini demi kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas transportasi umum di Sangatta,” pungkasnya.
Penyelesaian sertifikasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim dalam menata infrastruktur transportasi yang lebih tertib dan profesional. Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, Terminal Sangatta akan memiliki status aset yang lebih kuat dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik. (kopi13/kopi3)