Beranda Kutai Timur Kutai Timur Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Bebani Orang Tua dalam Kegiatan...

Kutai Timur Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Bebani Orang Tua dalam Kegiatan Perpisahan

129 views
0

Surat Edaran Penegasan tentang kegiatan Perpisahan pada satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP.

SANGATTA – Di penghujung tahun ajaran, surat bernomor B-400.3/138S/DISDIKBUD-1.1 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi pengingat serius bagi satuan pendidikan di seluruh wilayah, bahwa kegiatan perpisahan bukan ajang mencari iuran, apalagi memaksa wali murid menyumbang.

Surat tertanggal 9 April 2025 itu menegaskan kembali Surat Edaran Nomor B.848/280/DISDIKBUD-4.1 yang telah dikeluarkan pada 16 Januari 2025 lalu. Dalam penegasannya, Disdikbud meminta seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP—khususnya sekolah negeri, untuk memedomani aturan bahwa kegiatan perpisahan bisa dibiayai menggunakan Dana BOSDA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kutim Nomor 42 Tahun 2021.

Namun, penggunaan dana tersebut tetap harus mengikuti ketentuan prioritas pengelolaan yang telah ditetapkan, agar tidak menggeser fungsi utama BOSDA sebagai penunjang mutu layanan pendidikan.

Poin penting lainnya, jika kegiatan perpisahan tetap memerlukan biaya tambahan, maka sekolah harus merapatkannya kembali bersama Komite Sekolah. Apabila diperlukan sumbangan dari orang tua, sifatnya harus sukarela serta tidak memberatkan.

“Perpisahan itu penting, tapi jangan sampai jadi beban. Sekolah harus bijak menyikapi kemampuan orang tua yang berbeda-beda,” tegas Kepala Disdikbud Kutim Mulyono.

Penegasan ini diharapkan menjadi panduan sekaligus pengingat bahwa perpisahan tak harus mahal untuk menjadi berkesan. Cukup dengan kebersamaan yang tulus, kenangan itu bisa tercipta dan tinggal lama dalam ingatan, tanpa perlu biaya besar yang memberatkan siapa pun. (kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini