SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah menapaki babak baru dalam pengelolaan sampah. Pemerintah kabupaten mulai beralih dari pola lama berbasis open dumping yang kerap menimbulkan masalah lingkungan, menuju sistem sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Noviari Noor, menyampaikan hal tersebut seusai membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutim mewakili Bupati Kutim di Hotel Victoria Sangatta, Jumat (30/8/2025). Menurutnya, transformasi ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah memperbaiki tata kelola lingkungan hidup.
“Selama ini kita masih menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, pemerintah daerah sudah mulai beralih ke sanitary landfill yang lebih aman dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Noviari menegaskan, proses transisi tidak bisa instan. Pembangunan sistem baru memerlukan sumber daya, waktu, dan dukungan luas dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, LSM, hingga masyarakat. Ia juga menyinggung tantangan utama di lapangan, yakni penolakan warga terhadap keberadaan TPA modern.
“Tantangannya, warga sering menolak keberadaan TPA modern karena takut bau, polusi, dan dampak kesehatan. Termasuk kesadaran masyarakat. Jika pola buang sampah masyarakat tidak berubah (campur antara organik-anorganik), beban landfill akan terlalu besar,” katanya.
Konsultasi publik itu menghadirkan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Kalimantan KLHK Fitri Harwati, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Ferry Gunawan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Anwar Sanusi, turut bergabung secara daring. Perwakilan perangkat daerah, camat, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, insan pers, serta tim penyusun dari UGM juga ikut berdiskusi. Bagi Noviari, forum ini krusial karena RPPLH akan menjadi pijakan hukum dan arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup Kutim.



“Kita ingin masyarakat ikut memberi masukan. RPPLH ini bukan hanya dokumen formal, tetapi pedoman nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan kita,” tegasnya.
Ia berharap Kutim dapat melangkah lebih jauh, tidak hanya menata pengelolaan sampah, tetapi juga mendorong inovasi ekonomi sirkular. Mulai dari pengomposan, daur ulang, hingga pemanfaatan energi dari sampah.
“Intinya, kita sedang berbenah. Dari open dumping menuju sanitary landfill adalah langkah awal. Selanjutnya, kita ingin membangun sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (kopi4/kopi3)
































