Beranda Kutai Timur Dispensasi Kawin Hanya untuk Kasus Darurat, Bukan Jalan Pintas

Dispensasi Kawin Hanya untuk Kasus Darurat, Bukan Jalan Pintas

46 views
0

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) terus memperkuat komitmen melindungi generasi muda dari risiko perkawinan dini. Komitmen itu diwujudkan lewat penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) bertema Kajian Layanan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin, yang digelar Senin (29/9/2025) di Hotel Royal Victoria Sangatta.

Forum ini menghadirkan unsur penting lintas sektor. Seperti aparat kepolisian, pengadilan agama, Kantor Urusan Agama (KUA), akademisi, hingga lembaga perlindungan anak. Masing-masing pihak duduk bersama, membedah realitas di lapangan dan mencari solusi. Agar proses dispensasi kawin tak lagi sekadar formalitas hukum, melainkan pintu masuk untuk memastikan anak mendapat pendampingan psikologis, edukasi, serta perlindungan sosial yang memadai.

Kepala DPPPA Kutim Idham Cholid, yang turut hadir secara daring, menegaskan pentingnya forum ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pencegahan perkawinan anak.

“Kami ingin anak-anak Kutim tumbuh sehat, berpendidikan, dan meraih masa depan cerah. Konseling adalah pintu awal yang harus kita perkuat. Dengan adanya kerja sama lintas sektor, saya yakin layanan yang lebih ramah anak dan solutif bisa terwujud,” ungkap Idham.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Anak DPPPA Kutim Rita Winarni, menilai bahwa layanan konseling wajib menjadi elemen penting dalam setiap proses permohonan dispensasi kawin.

“Kami tidak ingin anak-anak terburu-buru masuk ke jenjang perkawinan tanpa kesiapan mental dan sosial. Kehadiran konseling akan sangat membantu memastikan keputusan yang diambil benar-benar matang,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim Rahma, menekankan pentingnya fungsi konseling sebagai langkah pencegahan.

“Melalui konseling, kita bisa mengedukasi dan melindungi generasi muda sejak dini agar mereka tidak terjebak pada situasi yang merugikan masa depannya,” jelasnya.

Pandangan sejalan disampaikan oleh Sumardi, narasumber dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Ia menegaskan bahwa dispensasi kawin sejatinya merupakan mekanisme darurat, bukan legalisasi perkawinan anak.

“Dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun hanya boleh diberikan dalam kasus tertentu yang benar-benar darurat. Prinsip utamanya adalah melindungi anak dari risiko perkawinan dini, bukan melegalkan praktiknya. Konseling harus menjadi ruang penting untuk memberi pemahaman bagi anak dan orang tua sebelum keputusan dibuat. Dispensasi kawin tidak untuk diumbar, bukan pula jalan pintas,” tegasnya.

Melalui forum ini, DPPPA Kutim berupaya memastikan setiap keputusan terkait dispensasi kawin dilandasi pertimbangan matang dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadirkan layanan konseling yang lebih humanis, edukatif, dan ramah anak.

Dengan sinergi yang kuat, Kutim berharap dapat menekan angka perkawinan usia dini. Serta memastikan setiap anak memiliki kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal tanpa harus kehilangan masa kecilnya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini