Beranda Kutai Timur Dari Rakor PPID Kutim, Transparansi Tak Bisa Ditunda

Dari Rakor PPID Kutim, Transparansi Tak Bisa Ditunda

10 views
0

SANGATTA – “Sekarang era transparansi, jangan lagi ada yang ditutup-tutupi.” Kalimat tegas itu meluncur dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Faisal, di hadapan peserta Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (2/10/2025). Forum yang dibuka oleh Wakil Bupati Mahyunadi di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, itu sekaligus menjadi ajang penyerahan PPID Award 2025 tingkat Kabupaten Kutim.

Faisal menegaskan, keterbukaan informasi publik sudah menjadi keniscayaan di tengah perkembangan teknologi digital dan meningkatnya literasi warga.

“Semakin informasi ditutup-tutupi, masyarakat justru makin penasaran dan mencari tahu dari berbagai sumber. Warganet sekarang sudah canggih. Mereka bisa langsung mengajukan pengaduan jika informasi diabaikan. Jangan viral dulu, baru bertindak. Rangkul mereka, beri pemahaman, dan sampaikan dengan baik,” ujarnya mengingatkan.

Ia mencontohkan, di banyak negara, aksi massa kerap dipicu oleh kesenjangan informasi antara pemerintah dan rakyat.

“Di Nepal, Filipina, Prancis, bahkan Italia, keresahan publik muncul karena warga merasa tak diberi ruang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini pelajaran penting: menutup informasi justru berisiko menimbulkan kegelisahan,” tegas Faisal.

Kegiatan tersebut menjadi refleksi bagi Kutim, sebab kesadaran keterbukaan informasi publik masih tergolong rendah. Dari 35 perangkat daerah, tercatat 11 yang belum mengisi kuesioner penilaian PPID. Dari 18 kecamatan, baru 10 yang berpartisipasi, dan dari 139 desa, hanya 4 yang merespons.

Wakil Bupati Mahyunadi, mewakili Bupati mengingatkan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan aturan, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pandangan itu diperkuat oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim, Imran Duse, yang menegaskan pentingnya sikap terbuka dalam pelayanan publik.

“Mari bangun kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi,” serunya.

Kepala Dinas Kominfo Kutim Ronny Bonar Hamonangan Siburian menambahkan bahwa kuesioner PPID berfungsi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publik.

“Kalau tidak diisi, kita tidak punya data dasar untuk memperbaiki sistem. Padahal keterbukaan informasi ini amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” jelasnya.

Ronny juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pejabat atau kepala desa yang menutup akses informasi publik. Berdasarkan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008, mereka dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 juta.

“Ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Ronny, transparansi membawa dampak positif bagi instansi pemerintah. Semakin terbuka sebuah lembaga, semakin tinggi tingkat kepercayaan publik. Partisipasi masyarakat meningkat, potensi konflik berkurang, dan program pembangunan lebih mudah dijalankan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Kutim memberikan PPID Award kepada sejumlah instansi yang dinilai konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Salah satunya adalah RSUD Kudungga, yang diwakili oleh Direktur dr. Yusuf.

“Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus membuka akses informasi pelayanan rumah sakit kepada masyarakat agar warga merasa lebih terlayani,” ujarnya.

Acara yang turut dihadiri oleh Ketua KIP Kaltim Imran Duse, Kadis Kominfo Provinsi Kaltim M. Faisal, para pimpinan perangkat daerah, camat, dan kepala desa se-Kutim (melalui Zoom) ini diharapkan menjadi momentum penting memperkuat budaya transparansi di Kutim. Harapannya, pemerintah daerah semakin dipercaya, dan masyarakat kian aktif berpartisipasi dalam pembangunan. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini