SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) memperkuat langkah penertiban terhadap pelaku usaha dan pengembang (developer) perumahan yang belum melengkapi izin usaha. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menata iklim investasi yang sehat dan berdaya saing di daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung ekonomi Kalimantan Timur tersebut.
Fungsional Ahli Madya DPMPTSP Kutim Saiful Ahmad mewakili kepala dinasnya, mengungkapkan bahwa sejumlah pengembang masih beroperasi tanpa kelengkapan dokumen legal. Bahkan, ada yang telah menjual unit perumahan sebelum seluruh proses perizinannya rampung.
“Pertama, terkait perumahan ada yang sudah berdiri tapi belum berizin. Saat ini kami fokus melakukan pembinaan agar segera masuk proses perizinan, karena bangunannya sudah berdiri dan banyak yang sudah terjual. Mereka berkomitmen untuk segera memenuhi,” ujar Saiful, seusai menghadiri Gebyar dan Reward Pajak Daerah Kutim 2025 di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan, pembinaan itu bukan semata bentuk penegakan regulasi, melainkan upaya mendorong kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial para pelaku usaha. Pemerintah ingin memastikan setiap proyek pembangunan di Kutim memiliki dasar hukum yang jelas dan berpihak pada kepentingan publik.
Selain sektor perumahan, DPMPTSP juga menaruh perhatian pada berbagai jenis usaha lain. Mulai dari rumah makan, toko modern, hingga kafe yang kini menjamur di wilayah perkotaan maupun pesisir.
“Rumah makan seperti Sari Laut sudah lengkap, Mie Gacoan juga sudah lengkap meski proses pembangunannya masih berjalan. Untuk toko modern seperti swalayan dan Fresh Mart sudah sesuai,” tuturnya memberi contoh pengusaha yang menjalankan regulasi.

Dalam konteks lebih luas, Saiful menilai media memiliki peran vital dalam membangun kesadaran publik terhadap pentingnya legalitas usaha. Ia berharap penyebaran informasi yang masif dapat menjangkau hingga kecamatan-kecamatan terpencil di Kutim.
“Kami meminta media untuk membantu mensosialisasikan ini ke seluruh kecamatan. Kutim ini lumbung investasi. Jadi kehadiran instrumen pemerintah untuk mengawal para pelaku usaha itu wajib. Kami berharap pelaku usaha juga merespons dengan baik,” katanya.
Menyinggung usaha sarang walet, Saiful menyebut pemerintah daerah kini menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum pengelolaan dan penarikan retribusi dari sektor tersebut. Ia menilai, bila regulasi itu terbit, potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat signifikan.
“Sebagaimana kita tahu, sarang walet ini jumlahnya ribuan, ada yang di alam dan ada yang di bangunan, tersebar di kawasan pemukiman dan nonpemukiman. Kalau Perdanya sudah ada, kontribusi terhadap PAD bisa sangat besar. Sasaran berizin adalah usaha menengah,” pungkasnya.
Upaya DPM-PTSP Kutim ini menjadi cerminan tekad pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepatuhan hukum. Penertiban bukan untuk menghambat, tetapi memastikan bahwa geliat ekonomi daerah bertumbuh dalam kerangka tertib, transparan, dan berkelanjutan. (*/kopi3)




































