Penandatanganan Pemkab dan DPRD Kutim terkait Propemperda 2026. Foto: Dewi/Pro Kutim
SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-XIV pada Rabu (26/11/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Sebanyak 33 anggota dewan tercatat mengikuti persidangan, terdiri dari 30 anggota yang hadir langsung dan 3 melalui daring. Dengan terpenuhinya kuorum, rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten Kutim hadir diwakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ade Achmad Yulkafilah yang mewakili Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Agenda utama rapat paripurna yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutai Timur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut mengesahkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada tahun legislatif 2026 terdiri dari 16 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 11 Raperda usulan DPRD. Dokumen ini digunakan sebagai landasan penyusunan agenda legislasi daerah tahun 2026.

Ketua DPRD Kutim Jimmi, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda bukan hanya formalitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah memiliki payung hukum yang kuat, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Ada tiga dasar yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Pertama, perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, rencana pembangunan daerah dan penyelenggaraan otonomi daerah. Ketiga, aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan dengan memprioritaskan Raperda yang relevan, tidak tumpang tindih, serta benar-benar mendukung efektivitas pembangunan daerah.

Untuk diketahui 16 Raperda usulan pemerintah daerah yakni pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Kutai Timur 2015–2035, Kabupaten Layak Anak, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2024–2044 dan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dilanjutkan Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Penyertaan Modal BPR, Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kabupaten Kutai Timur, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelenggaraan Transportasi dan Pengelolaan Pelabuhan. Kemudian untuk 11 Raperda Usulan DPRD yakni Penyelenggaraan Keolahragaan, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Kepemudaan, Perlindungan Produk Lokal Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non Formal, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Literasi, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Daerah, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pengelolaan Limbah serta Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah.
Usai penandatanganan, Ketua DPRD Jimmi menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi bukti nyata adanya sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar pembangunan daerah berjalan berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat Kutim.

Ia juga berharap Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat bekerja selaras, terbuka, serta saling mendukung dalam proses pembahasan Raperda. Dengan kerja sama yang harmonis, Jimmi optimistis Raperda yang disusun akan menjadi fondasi kuat bagi arah pembangunan Kutai Timur ke depan.
Menutup sambutannya, Jimmi menegaskan komitmen DPRD untuk terus menghadirkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat luas dan pembangunan daerah yang progresif.(kopi12/kopi13/kopi3)




































