Kabag Umum Setkab Kutim Misbachul Choir. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Program pengadaan kendaraan operasional roda dua bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Setelah penyerahan simbolis kepada 56 Ketua RT di Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara, kini terungkap rincian teknis terkait alokasi dan rencana keberlanjutan program strategis yang ditujukan untuk memperkuat pelayanan dasar masyarakat tersebut.
Kepala Bagian Umum Setkab Kutim, Misbachul Choir, membenarkan bahwa Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, telah menerima 56 unit motor operasional.
“Untuk Teluk Lingga, saat ini sudah diserahkan sekitar 56 unit,” jelas Misbachul usai penyerhan motor operasional yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Halaman Lobi Kantor Bupati Kutim, Rabu (3/13/2025) pagi.
Misbachul Choir menambahkan bahwa program pengadaan motor untuk desa-desa di luar Teluk Lingga berada di bawah kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dpmdes). Sementara itu, untuk Bagian Umum Setkab Kutim sendiri, tengah disiapkan penyerahan aset tahap berikutnya pada tahun depan.
“Tahun depan itu ada 18 RT. Sebenarnya yang 8 ini sudah ada, cuma karena teman-temannya belum dapat juga, jadi sekalian nanti penyerahannya di tahun depan,” terangnya, memastikan bahwa tahap ini akan menuntaskan pengadaan motor di wilayah tanggung jawab Bagian Umum.

Program pengadaan motor untuk Kelurahan Teluk Lingga ini menggunakan Anggaran Perubahan tahun berjalan, sedangkan alokasi untuk penyerahan tahun depan akan menggunakan Anggaran Murni. Misbachul Choir optimis program pengadaan fasilitas RT di bawah kewenangannya ini akan selesai tuntas pada tahun depan.
Mengenai besaran anggaran per unit, Misbachul Choir tidak merinci secara pasti, namun ia memastikan bahwa pengadaan motor dilakukan “sesuai harga pasaran.”
Lebih lanjut, Misbachul Choir juga menjelaskan detail penting terkait operasional kendaraan dinas tersebut. Meskipun berstatus sebagai aset daerah, biaya operasional harian, termasuk bahan bakar dan pemeliharaan rutin, akan menjadi tanggungan penerima atau Ketua RT.
“Kalau untuk operasional itu jadi tanggungan yang penerima,” tegasnya.
Namun, untuk urusan surat-surat kendaraan, Ketua RT tetap diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan surat kendaraan ke Bagian Umum setiap tahun.
“Nanti kita bikinkan pengantarnya untuk perpanjangan,” katanya.
Saat ini, motor-motor tersebut masih tercatat sebagai aset daerah di Bagian Umum Setkab Kutim. Namun, direncanakan pada tahun depan, aset kepemilikan akan diserahkan dan dicatat ke Kantor Camat, bukan lagi di Bagian Umum.
Penuntasan program motor operasional ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi para Ketua RT dalam mengemban tugas sebagai ujung tombak pelayanan dan pendataan masyarakat, terutama terkait masalah sosial dan pembangunan di lingkungan masing-masing.(kopi13)

































