Beranda Kutai Timur Jamin Perlindungan Hukum, Pemkab Kutim Serahkan Produk Peterpin di Desa Martadinata

Jamin Perlindungan Hukum, Pemkab Kutim Serahkan Produk Peterpin di Desa Martadinata

50 views
0

Momen penyerahan produk Peterpin di Desa Martadinata. Foto: Dewi/Pro Kutim

TELUK PANDAN – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (Peterpin) yang dirangkai dengan penyerahan produk isbat nikah kepada masyarakat Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Selasa (23/12/2025) pagi.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Disdukcapil Kabupaten Kutim sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, serta pemerintah kecamatan dan desa. Program Peterpin bertujuan memberikan kepastian hukum atas pernikahan masyarakat yang sebelumnya belum tercatat secara resmi, sekaligus mempermudah penerbitan dokumen kependudukan pasca penetapan isbat nikah.

Acara penyerahan produk isbat nikah dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim Sudirman Latif mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaimand didampingi Kepala Disdukcapil Kaltim Kasmawati, Camat Teluk Pandan Anwar, Kepala Pengadilan Agama Sangatta Ismail, Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah, serta perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutim Syarifudin.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kutim yang dibacakan oleh Sudirman Latif, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelayanan terpadu isbat nikah di Desa Martadinata. Menurutnya, program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum dan pelayanan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Isbat nikah terpadu ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan solusi konkret bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan administrasi kependudukan. Dengan dokumen yang sah, keluarga memiliki kepastian hukum, terutama dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak,” ujar Sudirman Latif.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat pelayanan publik, khususnya di wilayah kecamatan dan desa. Pemerintah Kabupaten Kutim, lanjutnya, berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kaltim Kasmawati, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi langkah Disdukcapil Kutim yang secara aktif menghadirkan pelayanan jemput bola melalui program Peterpin. Ia menilai kegiatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi dalam mendorong tertib administrasi kependudukan.

“Ketika pernikahan telah tercatat secara resmi, maka seluruh dokumen turunan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, hingga akta kelahiran anak dapat diterbitkan dengan benar. Ini sangat penting untuk masa depan keluarga,” jelas Kasmawati.

Senada, Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah, menjelaskan bahwa melalui Peterpin, masyarakat tidak perlu lagi mengurus proses administrasi secara terpisah. Setelah memperoleh penetapan isbat nikah dari Pengadilan Agama, pasangan langsung difasilitasi penerbitan dokumen kependudukan yang diperlukan.

“Melalui Peterpin, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang terintegrasi. Mulai dari penetapan isbat nikah, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkaian pelayanan,” terang Jumeah.

Kepala Pengadilan Agama Sangatta, Ismail, menambahkan bahwa isbat nikah memiliki peran penting dalam memberikan pengakuan hukum terhadap pernikahan yang telah dilangsungkan sesuai syariat agama, namun belum tercatat secara negara. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Kutim.

Camat Teluk Pandan, Anwar, menyampaikan bahwa masyarakat Desa Martadinata menyambut baik pelaksanaan Peterpin. Menurutnya, program ini sangat membantu warga, khususnya yang selama ini terkendala jarak, biaya, dan keterbatasan informasi dalam mengurus administrasi pernikahan.

Kegiatan penyerahan produk isbat nikah tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada perwakilan pasangan penerima. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan dan tertib administrasi kependudukan demi mewujudkan keluarga yang sejahtera dan terlindungi secara hukum.(kopi15/kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini