SANGATTA – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di sejumlah daerah menimbulkan kegelisahan. Kekhawatiran itu beralasan, akses terhadap layanan kesehatan dasar yang selama ini menjadi tumpuan kelompok rentan, dikhawatirkan tersendat akibat perubahan status administratif.
Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), jumlah peserta BPJS PBI tercatat sekitar 130 ribu jiwa. Dari total tersebut, lebih dari 20 ribu peserta dilaporkan berstatus nonaktif. Sebagian lainnya dialihkan kembali ke skema pembiayaan Pemerintah Pusat. Perubahan ini sontak menyita perhatian, sebab kebutuhan berobat tidak mengenal jeda birokrasi. Situasi tersebut memantik tuntutan agar Pemerintah Daerah sigap memastikan perlindungan kesehatan tetap terjamin.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman, menjelaskan bahwa peserta yang mendapati status nonaktif saat berobat tidak perlu cemas. Tersedia mekanisme reaktivasi cepat yang dapat ditempuh melalui fasilitas kesehatan.
“Jika ditemukan status nonaktif di fasilitas kesehatan, pihak faskes bisa langsung mengajukan reaktivasi melalui dinas terkait,” jelas Herman.
Permohonan tersebut dapat diajukan melalui Dinas Kesehatan atau diteruskan dari pemerintah desa ke Dinas Sosial, bergantung pada jalur administratif yang digunakan. Dalam kondisi tertentu, proses pengaktifan kembali bahkan dapat dilakukan pada hari yang sama.
“Dalam kondisi tertentu, reaktivasi bisa dilakukan di hari yang sama dan langsung menjadi tanggungan Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dari sisi pembiayaan, Herman memastikan Pemkab Kutim masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mengantisipasi dinamika data kepesertaan BPJS PBI. Dengan demikian, tidak terdapat alasan bagi terhentinya layanan kesehatan.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa penetapan status PBI mengacu pada data kesejahteraan nasional berbasis desil. Warga yang termasuk kategori desil 1 hingga 4 menjadi tanggungan Pemerintah Pusat, sedangkan desil di atasnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Selain indikator desil, penyesuaian status juga dipengaruhi segmen pekerjaan. Peserta yang telah bekerja dan terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) otomatis mengikuti skema jaminan dari pemberi kerja.
Di sisi lain, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tidak boleh menghambat pelayanan medis di fasilitas kesehatan.

“Saya juga belum mendapatkan penjelasan rinci soal penonaktifan itu, tapi yang jelas pelayanan kesehatan bagi warga Kutim tetap berjalan,” ujar Ardiansyah saat diwawancarai, Jumat (13/2/2026).
Ia meminta masyarakat tidak gelisah dan tidak menangguhkan pengobatan hanya karena persoalan status kepesertaan. Menurutnya, prinsip pelayanan publik harus bertumpu pada keselamatan serta kesehatan masyarakat, bukan semata urusan administrasi.
“Kalau memang nantinya harus ditanggung daerah, kami siap. Yang penting warga tidak dirugikan,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi penegasan sikap Pemerintah Kabupaten bahwa hak atas layanan kesehatan tidak boleh tereduksi oleh pembaruan data kepesertaan. Komitmen tersebut, kata Ardiansyah, merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraan warganya.
Di tengah perubahan tersebut, satu hal ditegaskan Pemerintah Daerah dan penyelenggara jaminan sosial, layanan kesehatan tidak boleh tersendat. Administrasi dapat diperbaiki, data dapat diselaraskan, tetapi keselamatan warga tetap menjadi pangkal dan tujuan. (*/kopi3)































