Pertemuan audiensi Pemkab Kutim dengan Perum Bulog. Foto: Dewi/Pro Kutim
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD melakukan audiensi dengan jajaran Perum Bulog di Kantor Pusat Perum Bulog, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 49 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Kamis(5/3/2026), guna membahas tindak lanjut kerja sama penyediaan infrastruktur pascapanen. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kutim dan Bulog pada Desember 2025 terkait penguatan rantai pasok pangan di daerah.
Audiensi dihadiri jajaran Bulog yang dipimpin Direktur SDM dan Transformasi Sudarsono Hardjosoekarto, beserta tim Project Management Office (PMO) Infrastruktur. Sementara dari Kutim hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Seskab Kutim Noviari Noor yang mewakili pemerintah daerah, Anggota Komisi B DPRD Kutim yakni Muhammad Ali, Hepni Armansyah, Faizal Rahman, Yusri Yusuf serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait mulai Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Ery Mulyadi dan Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe.

Dalam pengantarnya, Direktur SDM dan Transformasi Bulog Sudarsono, menjelaskan bahwa lembaga tersebut mendapat mandat dari Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pasokan pangan, baik di wilayah produsen maupun konsumen. Program tersebut bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pembangunan fasilitas penyimpanan dan pengolahan hasil pertanian.
“Dalam percepatan pencapaian ketahanan pangan, Bulog mendapat tugas untuk mempercepat penyiapan infrastruktur pasokan pangan di wilayah produsen maupun wilayah konsumen,” ujarnya.

Sudarsono, menyampaikan bahwa Bulog saat ini tengah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya telah melakukan penandatanganan MoU dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk dengan sejumlah kabupaten di Maluku Utara serta daerah lain yang sedang memproses kerja sama serupa.
Program pembangunan infrastruktur pangan tersebut akan disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah. Untuk wilayah produsen, fasilitas yang disiapkan antara lain pengering gabah (dryer), penggilingan padi, silo jagung, hingga gudang penyimpanan. Sementara di wilayah konsumen akan difokuskan pada pembangunan gudang penyimpanan beras dan komoditas pangan lainnya.

“Kami menyesuaikan dengan potensi daerah. Jika daerah produsen, bisa dibangun dryer, dan penggilingan. Kalau daerah konsumen, fokusnya pada gudang penyimpanan,” jelas Sudarsono.
Pembangunan fasilitas tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2026, setelah seluruh proses administrasi dan penyerahan aset lahan dari pemerintah daerah kepada Bulog selesai. Infrastruktur gudang menjadi salah satu yang paling cepat direalisasikan, dengan target pembangunan dimulai pada 1 April 2026 setelah terbitnya peraturan presiden yang menjadi dasar hukum program tersebut.
Sementara itu, Asisten Ekobang Seskab Kutim Noviari Noor, menjelaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan memperjelas mekanisme kerja sama, khususnya terkait pelepasan aset daerah sebagai syarat pembangunan fasilitas Bulog di Kutim.

Noviari menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang berupaya meningkatkan produksi pangan, meskipun Kutim belum sepenuhnya menjadi daerah produsen beras.
“Wilayah kami memang bukan daerah produksi utama, tetapi saat ini kami sedang menggenjot program cetak lahan sawah. Produksi padi kami mulai meningkat dan saat ini mencapai sekitar dua ribu ton dari sebelumnya hanya sekitar 300 ton,” ungkapnya.
Menurutnya, peningkatan produksi tersebut memunculkan tantangan baru, terutama terkait fasilitas penyimpanan dan pengolahan gabah pascapanen yang masih terbatas di daerah.
Karena itu, pembangunan fasilitas pascapanen oleh Bulog dinilai sangat penting untuk membantu petani dalam menyimpan hasil panen serta menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Di sisi lain, Anggota Komisi B DPRD Kutim Hepnie Armansyah yang turut hadir dalam audiensi menegaskan bahwa pada prinsipnya DPRD mendukung rencana kerja sama tersebut. Namun, mereka ingin memastikan seluruh ketentuan dalam MoU benar-benar memberikan manfaat bagi petani di Kutim.
Persetujuan DPRD juga menjadi syarat utama dalam proses pelepasan aset daerah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur Bulog. Hasil audiensi ini nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebelum keputusan resmi diambil.
“Kami pada prinsipnya tidak keberatan dengan rencana ini, namun perlu ada pembahasan yang jelas agar kerja sama ini benar-benar memberikan manfaat bagi petani di Kutai Timur,” ujar Hepnie.
Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap fasilitas pascapanen seperti gudang penyimpanan, pengering gabah, dan sarana pengolahan lainnya dapat segera terwujud di Kutim. Keberadaan infrastruktur tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Audiensi berlangsung dalam suasana diskusi terbuka, dengan berbagai masukan dari DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan program pembangunan infrastruktur pangan dapat direalisasikan secara optimal di Kutim.(kopi15/kopi13)
































