Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.Foto: Irhan/Diskominfo Staper Kutim
SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai memberlakukan penyesuaian nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan langkah krusial pemerintah daerah untuk menyelaraskan postur anggaran dengan regulasi fiskal nasional yang semakin ketat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sekadar efisiensi belanja, melainkan bentuk adaptasi wajib terhadap kemampuan fiskal daerah. Di tengah isu pemangkasan yang diperkirakan mencapai 65 persen pada kategori tertentu, pemerintah daerah berupaya memastikan tunjangan tersebut tidak dihapuskan sepenuhnya.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, TPP tetap kami pertahankan. Kami juga berkomitmen tidak mengurangi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang dilakukan beberapa daerah lain,” ujar Bupati Ardiansyah ditemui awak media di sela pengukuhan APPISTa di Pasar Induk Sangatta (PIS), Kamis (9/4/2026) kemarin.
Penyesuaian ini berakar pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memandatkan setiap daerah untuk membatasi alokasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Aturan ini memaksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalkulasi ulang komponen belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang ditetapkan. Ardiansyah menegaskan, kebijakan ini berlaku secara proporsional bagi seluruh aparatur, baik PNS maupun PPPK, sesuai dengan pangkat dan beban kerja masing-masing.
“Tidak ada dikotomi atau perlakuan berbeda. Semuanya mendapatkan perlakuan yang setara dalam penyesuaian ini demi memenuhi ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Meski inflasi makro di Kutim masih berada pada level terkendali, penurunan pendapatan bersih (take home pay) ini dikhawatirkan berdampak pada daya beli individu aparatur. Penurunan TPP diprediksi akan menekan kondisi finansial pegawai, terutama mereka yang memiliki kewajiban cicilan perbankan dengan agunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan kondisi keuangan daerah kembali normal, Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa proses kajian teknis bersama kementerian terkait masih terus berjalan. Ia belum dapat memberikan kepastian waktu terkait pemulihan nilai tunjangan tersebut.
Penyesuaian TPP ini menjadi potret tantangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin fiskal nasional yang baru.(*/kopi13/kopi3)






























