Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto. Foto: Istimewa
SANGATTA – Operasi Patuh 2026 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selama 14 hari pelaksanaan, kepolisian akan mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), disertai edukasi dan teguran humanis kepada masyarakat.
Di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Polres Kutim melalui Satuan Lalu Lintas Satlantas telah menyiapkan sejumlah langkah teknis untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut. Fokus kegiatan tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga pengawasan di lapangan, patroli pada titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta penindakan terhadap pelanggaran yang menjadi prioritas nasional.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan Operasi Patuh 2026 merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026.
“Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Keselamatan masyarakat di jalan raya menjadi prioritas utama,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Menurut Fauzan, pendekatan yang digunakan selama operasi tetap mengedepankan edukasi kepada pengguna jalan. Namun, penindakan akan dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan tetap dilakukan, terutama terhadap pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kutim AKP Rezky Nur Harismeihendra menjelaskan bahwa penegakan hukum selama Operasi Patuh 2026 akan memaksimalkan pemanfaatan ETLE atau tilang elektronik. Sistem tersebut menjadi instrumen utama dalam mendokumentasikan dan menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
“Dalam Operasi Patuh 2026, kami mengedepankan pola penindakan berbasis ETLE, teguran humanis, dan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar kesadaran tertib berlalu lintas dapat tumbuh dari diri masing-masing pengguna jalan,” jelas AKP Rezky Nur Harismeihendra.
Ia menyebutkan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas selama operasi berlangsung. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi kendaraan roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai ketentuan.
Selain penindakan, Satlantas Polres Kutim juga akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan pada sejumlah ruas jalan yang selama ini masuk kategori rawan kecelakaan maupun rawan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan selama masa operasi.
Polres Kutim juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai standar, serta mengutamakan kehati-hatian dalam setiap perjalanan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk bersama-sama menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas AKP Rezky.
Melalui penerapan ETLE, patroli lapangan, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran prioritas, Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di Kutim, sekaligus mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026. (*/kopi3)






























