Pemkab Kutim mengikuti Rapat Zoom peran kepala daerah. Foto: Habibah/Pro Kutim
SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah seperti APKASI, APPSI, dan organisasi pemerintah kabupaten, kota, serta provinsi. Dalam forum tersebut, pemerintah membahas penguatan peran kepala daerah, hubungan dengan DPD RI, hingga evaluasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Ruang Zoom Meeting Diskominfo Staper, Kamis (30/7/2026)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pembahasan utama dalam RDPU mencakup tiga isu strategis, yakni kedudukan kepala daerah, hubungan kelembagaan dengan DPD RI, dan pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, pengaturan mengenai kedudukan, hak, dan kewajiban kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan hak keuangan kepala daerah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Dalam paparannya, Tito menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di wilayahnya sekaligus memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ketenteraman, ketertiban masyarakat, serta menjalankan roda pemerintahan bersama DPRD. Kepala daerah juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan publik, menyusun peraturan daerah, hingga mengambil langkah cepat dalam situasi darurat demi keselamatan masyarakat.

Ia menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam pencegahan berbagai persoalan di daerah, bukan hanya memberikan respons setelah suatu peristiwa terjadi. Menurutnya, langkah-langkah preventif seperti memperkuat sistem keamanan lingkungan dan meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari tugas seorang kepala daerah.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan bahwa Presiden memberikan tujuh indikator utama yang menjadi tolok ukur kinerja kepala daerah, yakni menurunkan angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, menekan prevalensi stunting, menurunkan angka kematian ibu dan anak, mengurangi pengangguran terbuka, menurunkan ketimpangan melalui Gini Ratio, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di luar itu, kepala daerah juga tetap dituntut menjaga inflasi, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Menurut Tito, tantangan tersebut semakin berat karena Indonesia merupakan salah satu negara dengan sistem desentralisasi terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan karakteristik sebagai negara kepulauan, kompleksitas persoalan daerah terus meningkat sehingga membutuhkan kapasitas kepemimpinan yang semakin baik.
Karena itu, ia menilai peningkatan kapasitas kepala daerah perlu menjadi perhatian bersama. Tito mengusulkan adanya penguatan pendidikan kepemimpinan, pelatihan manajerial, hingga kursus berkala bagi kepala daerah setelah terpilih agar mampu menjalankan pemerintahan secara efektif dan tidak mudah terjebak dalam persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran.

Selain itu, Mendagri juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap sistem hak keuangan kepala daerah yang masih mengacu pada regulasi lama. Menurutnya, besaran gaji pokok kepala daerah saat ini relatif kecil, sementara biaya penunjang operasional disesuaikan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah melalui sistem klasifikasi agar tetap memperhatikan prinsip keadilan.
Keikutsertaan Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dalam RDPU tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutim mengikuti perkembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, penguatan kapasitas kepala daerah, serta penyempurnaan sistem otonomi daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(kopi10/kopi13/kopi3)

































