Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Trisno, menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Rabu (15/7/2026). Rakor membahas fasilitasi hubungan kepala daerah dan DPRD, administrasi PAW anggota DPRD, serta dinamika demokrasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Foto: Istimewa
SAMARINDA – Perubahan lanskap demokrasi nasional pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu pokok bahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2026. Forum yang digelar Pemprov Kaltim melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Rabu (15/7/2026), di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, itu juga mengulas tata kelola administrasi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD serta penguatan relasi kemitraan antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti rakor tersebut melalui Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno. Kehadiran perwakilan kabupaten/kota bersama unsur Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD mencerminkan upaya menyelaraskan pemahaman terhadap berbagai perubahan regulasi yang akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam beberapa tahun mendatang. Rakor dibuka oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim yang berhalangan hadir.
Dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi tertulis, menegaskan bahwa forum tersebut merupakan implementasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Rakor juga dimaksudkan sebagai wahana penyamaan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam memfasilitasi hubungan kerja kepala daerah dan DPRD yang berlandaskan kemitraan sejajar.
Pembahasan kemudian berlanjut melalui diskusi panel yang menghadirkan Kepala Subdirektorat Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, R Hendy Nur Kusuma, yang menguraikan sejumlah isu strategis mengenai hubungan kepala daerah dengan DPRD serta mekanisme administrasi PAW anggota DPRD.
Dalam paparannya, Kemendagri kembali mengingatkan bahwa DPRD berkewajiban membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah paling lambat 30 hari kerja sejak dokumen diterima. Hasil pembahasan tersebut wajib dituangkan dalam rekomendasi berupa catatan strategis yang konstruktif sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024.
Selain itu, terdapat empat persoalan yang dinilai masih kerap menghambat proses PAW. Keempatnya ialah sengketa internal partai politik yang berkepanjangan, belum diusulkannya PAW oleh pejabat terkait, belum diterapkannya pemberhentian sementara terhadap anggota DPRD yang berstatus terdakwa, serta belum dilaksanakannya PAW bagi anggota DPRD yang telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemendagri juga menekankan bahwa setiap usulan pemberhentian maupun pengangkatan antarwaktu harus dilengkapi surat keterangan keaslian dokumen dari unit pemerintahan pada asisten bidang pemerintahan. Karena itu, sekretariat daerah kabupaten/kota memegang peranan penting dalam memastikan seluruh tahapan administrasi berlangsung tertib dan sesuai ketentuan.
Persoalan lain yang menyita perhatian peserta rakor ialah dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan demokrasi Indonesia.
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Dr Ir Elvyani N H Gaffar MSi, menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi titik balik (game changer) bagi sistem politik nasional karena memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun.
Menurutnya, perubahan itu berpotensi menghadirkan tata kelola elektoral yang lebih berkualitas apabila dibarengi harmonisasi regulasi kepemiluan dan keuangan daerah sebelum 2028, penguatan kapasitas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pemerintah daerah, disertai pendidikan politik yang mendorong pergeseran perilaku pemilih dari orientasi transaksional menuju evaluasi atas kinerja. Ia juga mengingatkan capaian Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Kaltim Tahun 2025 sebesar 80,69 yang berada pada peringkat ke-14 nasional. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi kelima pada periode sebelumnya dengan skor 82,28. Karena itu, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang inklusif serta penguatan tiga pilar IDI dinilai menjadi agenda yang perlu terus diupayakan bersama.
Menanggapi hasil rakor, Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Trisno memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh arahan yang diperoleh.
“Seluruh materi rakor ini langsung bersentuhan dengan tugas kami di daerah, mulai dari fasilitasi hubungan kepala daerah dan DPRD, ketertiban administrasi PAW, tindak lanjut rekomendasi DPRD atas LKPJ, hingga kesiapan menghadapi transisi kepemiluan pasca putusan MK. Kutim akan memastikan verifikasi dokumen berjalan cermat dan koordinasi dengan Sekretariat DPRD serta partai politik berlangsung tertib sesuai ketentuan,” ujarnya.
Trisno juga menyampaikan catatan kritis mengenai tindak lanjut Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurutnya, lebih dari satu tahun setelah putusan dibacakan pada 26 Juni 2025, perubahan peraturan perundang-undangan yang menjadi tindak lanjut belum juga rampung. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada baru masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2026 dan masih dibahas di Komisi II DPR RI. Kondisi tersebut, kata dia, menyisakan pertanyaan mendasar mengenai pengaturan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD pada masa transisi 2029 hingga 2031.
“Untuk kepala daerah, mekanisme penjabat setidaknya dikenal dalam UU Pilkada dan sudah ada preseden pada 2022-2024. Tetapi untuk DPRD, sistem hukum kita sama sekali tidak mengenal Pj, Plh, maupun Plt keanggotaan dewan, karena DPRD adalah lembaga perwakilan kolektif kolegial yang hanya dapat diisi melalui pemilu. Kalau masa jabatan DPRD berakhir 2029 tanpa norma peralihan, siapa yang membahas dan menetapkan APBD serta Perda? Ini akan menjadi permasalahan tersendiri yang serius jika Pemerintah dan DPR RI tidak segera menuntaskan regulasi transisi sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai,” tegasnya.
Lebih lanjut, Trisno mengatakan masa jeda elektoral 2026-2028 akan dimanfaatkan Pemkab Kutim untuk memperkuat kualitas perencanaan pembangunan melalui musrenbang yang lebih inklusif. Serta menyelaraskan pokok-pokok pikiran DPRD dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan program prioritas daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
Rakor kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti seluruh peserta dari kabupaten dan kota se-Kaltim. Forum itu juga menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga stabilitas politik daerah, mempertahankan netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta memperkokoh tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagai fondasi menuju penyelenggaraan Pemilu Nasional 2029. (kopi3)































