Beranda Kutai Timur Distransnaker Kutim Bidik Optimalisasi PAD dari Retribusi TKA

Distransnaker Kutim Bidik Optimalisasi PAD dari Retribusi TKA

22 views
0

Kepala Distransnaker Kutim Sulisman. Foto: Irfan/Pro Kutim

SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) Sulisman melihat masih besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Untuk itu, pihaknya berencana memperkuat pendataan sekaligus melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman mengatakan optimalisasi PAD dari sektor TKA menjadi salah satu fokus yang tengah disiapkan pihaknya. Berdasarkan hasil evaluasi internal, masih banyak perusahaan yang belum memaksimalkan kewajiban administrasi terkait penggunaan tenaga kerja asing.

“Saat ini kami sedang mempelajari seluruh mekanisme penggunaan tenaga kerja asing di Kutai Timur. Dari data yang masuk, sudah lebih dari 100 tenaga kerja asing dilaporkan oleh berbagai perusahaan, tetapi yang berkontribusi terhadap PAD masih sangat sedikit. Bahkan, yang baru saya tandatangani untuk retribusinya baru satu,” kata Sulisman ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih terbukanya peluang peningkatan PAD apabila seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Distransnaker akan melakukan pendataan lebih menyeluruh serta berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sulisman menjelaskan, pembayaran retribusi tenaga kerja asing mengikuti ketentuan sesuai wilayah penempatannya. Apabila tenaga kerja asing bekerja hanya di Kabupaten Kutim, maka retribusi menjadi hak pemerintah daerah. Sebaliknya, jika bekerja lintas kabupaten maupun lintas provinsi, mekanisme pembayaran mengikuti kewenangan pemerintah yang lebih tinggi.

“Retribusi itu dibayarkan saat perusahaan mengajukan perpanjangan izin tenaga kerja asing. Besarannya 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan. Kalau dikalikan jumlah tenaga kerja dan masa kontraknya selama satu tahun, tentu nilainya cukup besar dan berpotensi meningkatkan PAD daerah,” jelasnya.

Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Distransnaker berencana melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi dipenuhi sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai mekanisme pembayaran retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap optimalisasi retribusi tenaga kerja asing tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Kutim sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.(kopi13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini