Kepala BKPSDM Kutim Mislianyah pimpin Apel Pagi di Halaman Kantor BKPSDM. Foto: Hasyim Pro Kutim
SANGATTA- Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memberikan dorongan semangat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) meluncurkan sistem kenaikan pangkat (Kenpa) baru. Kepala BKPSDM Kutim Mislianyah, mengumumkan perubahan signifikan ini pada apel pagi yang berlangsung di halaman kantor BKPSDM Kutim, Kamis (26/9/2024).
Sistem tersebut didesain untuk mempercepat dan mempermudah proses kenaikan pangkat, sejalan dengan peraturan baru yang berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023. Salah satu perubahan mencolok adalah frekuensi kenaikan pangkat yang kini dilakukan enam kali dalam setahun.

“Jika sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan hanya dua kali setahun, yakni pada bulan April dan Oktober, kini ada perubahan menjadi enam kali, yaitu di bulan Februari, April, Juli, Agustus, Oktober dan Desember,” ujar Mislianyah dalam penyampaiannya di hadapan ASN Kutim.
Langkah ini merupakan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diberlakukan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan peluang lebih besar bagi ASN. Di tingkat pusat maupun daerah, dalam meningkatkan jenjang karier mereka.
“Dengan adanya aturan baru ini, kami berharap ASN dapat lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik,” tambah Mislianyah.

Kemudahan Administrasi dan Penguatan Layanan
Selain frekuensi kenaikan pangkat yang diperbarui, Mislianyah juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas dalam pengajuan kenaikan pangkat.
“Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses, dan pengajuannya dapat ditunda hingga periode berikutnya,” tegasnya. Aturan baru ini diharapkan mampu mengurangi kendala yang sering kali muncul dalam proses administrasi. Serta mempercepat waktu penilaian dan pengesahan kenaikan pangkat ASN.

Lebih jauh, Mislianyah menyatakan bahwa pada 2025, BKPSDM Kutim akan mengambil langkah inovatif dengan mengantarkan langsung Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ke perangkat daerah. Pihaknya akan menjadwalkan penyerahan SK secara langsung sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dan lebih baik kepada ASN.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim Sanusi, turut memberikan laporan mengenai usulan kenaikan pangkat dari seluruh perangkat daerah di Kutim. Dari total 314 usulan, 299 PNS dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan SK kenaikan pangkat yang berlaku mulai Oktober 2024.

“Sebanyak 299 PNS menerima SK kenaikan pangkat, mencakup berbagai jabatan dan golongan, mulai dari jabatan penguji kendaraan bermotor di golongan II/d hingga Eselon II dengan golongan IV/c untuk Kepala Perangkat Daerah,” jelas Sanusi.
Perubahan sistem kenaikan pangkat ini tidak hanya menjadi solusi bagi keluhan-keluhan administrasi yang selama ini ada, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar menuju birokrasi yang lebih modern dan responsif. Dengan peningkatan sistem yang lebih transparan dan efisien, ASN di Kutim diharapkan dapat semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (kopi11/kopi3)