SANGATTA – Pemerataan akses listrik masih menjadi salah satu denyut penting dalam agenda pembangunan daerah. Di Kutai Timur, listrik bukan sekadar aliran energi, melainkan prasyarat tumbuhnya kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga kehidupan sosial masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menempatkan perluasan jaringan listrik sebagai bagian dari ikhtiar meningkatkan mutu hidup warga, dengan melibatkan PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara yang memegang mandat penuh urusan kelistrikan nasional.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sambungan listrik baru, persoalan biaya pemasangan kerap menjadi perhatian. Menjawab hal itu, Manager PLN UP3 Bontang, Sri Wahyuningsih, menegaskan bahwa seluruh biaya pemasangan listrik telah diatur secara resmi, baku, dan dapat diakses secara terbuka oleh publik.
“PLN memiliki daftar biaya resmi untuk pemasangan baru. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena semua tarif sudah ditetapkan dan bisa dicek secara transparan,” ujar Wahyu saat dihubungi awak media ProKutim, Jumat (23/1/2026).
Penegasan tersebut penting untuk meluruskan berbagai asumsi yang berkembang di tengah masyarakat. Nursalim menjelaskan, biaya yang dipungut dan tercatat sebagai penerimaan PLN hanya mencakup pemasangan baru kWh meter. Adapun urusan instalasi listrik di dalam rumah, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), berada di luar kewenangan PLN.
“Untuk instalasi rumah dan sertifikat laik operasi, itu di luar kewenangan PLN. Biaya tersebut menjadi tanggung jawab pelanggan dan biasanya dilakukan oleh pihak instalatir,” jelasnya.
Menurut Wahyu, pemahaman yang utuh mengenai batas kewenangan ini menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran jasa yang tidak sesuai ketentuan. Ia mengingatkan agar warga bersikap waspada terhadap oknum yang menjanjikan pemasangan listrik dengan tarif di luar daftar resmi.
Sebagai langkah preventif, PLN menyediakan kanal informasi digital yang mudah dijangkau. Melalui aplikasi PLN Mobile, masyarakat dapat menelusuri besaran biaya pemasangan baru sesuai golongan daya, baik melalui Play Store maupun App Store. Transparansi ini diharapkan menjadi tameng bagi warga agar tidak dirugikan oleh praktik yang menyimpang.
“Masyarakat bisa langsung mengecek biaya pemasangan baru melalui aplikasi PLN Mobile, baik di Play Store maupun App Store. Di sana sudah tersedia daftar tarif sesuai golongan daya,” tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Kutim menambahkan bahwa biaya pemasangan baru semua ditentukan oleh pihak PLN.
“Untuk pemasangan instalasi listrik dan sertifikat laik operasinya diluar tanggung jawab PLN. Biaya yang masuk ke PLN hanya biaya pemasangan baru Kwh meter saja. Untuk besarannya bisa di cek secara online di Aplikasi PLN mobile,” demikian Arief meneruskan informasi dari pihak PLN. “Info dari Manajer PLN (ULP) Sangatta, minggu depan PLN akan sosialisasi terkait biaya pasang baru listrik di desa-desa (15 desa),” tambahnya.
Untuk lebih jelasnya, masyarakat bisa mengunduh aplikasi PLN Mobile
Di playstore
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.icon.pln123
Di Appstore
https://apps.apple.com/id/app/pln-mobile/id1299581030?l=id
Keterbukaan informasi ini sejalan dengan semangat Pemkab Kutim dalam mendorong layanan publik yang akuntabel. Dengan prosedur yang jelas dan tarif yang terukur, akses listrik diharapkan semakin mudah dijangkau secara legal dan aman. Di sisi lain, pembangunan jaringan listrik ke desa-desa di Kutim diharapkan terus berlanjut, menjadi fondasi bagi pemerataan pembangunan sekaligus pengungkit kesejahteraan masyarakat di wilayah yang terus bertumbuh ini. (kopi8/kopi3)




































