Beranda Kutai Timur Kutim Siapkan Program 1 KK 1 Sertifikat, Aspek Hukum dan Regulasi Dimatangkan

Kutim Siapkan Program 1 KK 1 Sertifikat, Aspek Hukum dan Regulasi Dimatangkan

72 views
0

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe. Foto: Alvian Pro Kutim 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menapaki jalan berhati-hati dalam menyiapkan program unggulan 1 Keluarga 1 Sertifikat Tanah. Bagi pemerintah daerah, langkah ini bukan sekadar agenda administratif, melainkan ikhtiar menata kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat secara tertib dan sahih. Aspek hukum, regulasi pelaksanaan, hingga kepastian dukungan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi perkara utama yang tengah dimatangkan. Pemerintah daerah menyadari bahwa urusan sertifikasi tanah berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga setiap tahapan harus ditopang dasar hukum yang kokoh.

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan program tersebut tidak dapat dijalankan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kehati-hatian merupakan syarat mutlak agar niat membantu masyarakat tidak justru berbenturan dengan aturan yang berlaku.

Dalam penjelasannya, pemerintah daerah telah menyiapkan payung hukum berupa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Kutim dengan Kantor Pertanahan Kutim.

“Karena program ini beririsan dengan instansi vertikal, maka kami harus berhati-hati. Kita ingin membantu masyarakat, tetapi jangan sampai di sisi lain justru melanggar aturan. Maka solusi yang ditempuh adalah melalui MoU antara Kutim dengan pihak kantor pertanahan,” ujarnya.

Setelah dokumen MoU tersedia, tahap berikutnya ialah menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai landasan teknis pelaksanaan di lapangan. Melalui perjanjian tersebut, seluruh mekanisme kerja akan dirinci secara lebih teratur agar implementasi program berjalan tertib.

Dalam waktu dekat, Dinas Pertanahan Kutim juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Konsultasi ini dimaksudkan untuk memperoleh rekomendasi teknis sekaligus memastikan tidak ada celah hukum dalam pelaksanaan program.

“Dalam minggu ini kami akan ke Kanwil untuk konsultasi dan meminta rekomendasi teknis PKS-nya. Kalau MoU dan PKSnya sudah ada, tinggal tindak lanjut secara teknis dengan perjanjian kerja samanya,” katanya.

Menurut Simon, rekomendasi dari Kanwil Pertanahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sangat penting, mengingat skema program ini masih tergolong baru. Sepengetahuannya, belum banyak daerah yang merancang pola serupa.

“Ini bahkan bisa dikatakan program yang masih sangat baru. Sepengetahuan kami, belum banyak daerah yang merencanakan pola seperti ini, sehingga referensi dan kehati-hatian sangat diperlukan,” lanjutnya.

Di samping urusan regulasi, kepastian dukungan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga menjadi faktor yang menentukan keberlangsungan program tersebut. Untuk tahun anggaran 2026, Dinas Pertanahan Kutim telah mengalokasikan sekitar Rp5 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan potret udara, pemetaan geospasial (pemetaan berbasis informasi ruang dan koordinat bumi), pengukuran lapangan, serta berbagai kebutuhan operasional lainnya. Simon menegaskan, dana tersebut bukan untuk biaya penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat. Pemerintah daerah telah membebaskan biaya resmi penerbitan sertifikat melalui kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nol rupiah.

“Semoga alokasi anggaran ini tidak berubah dari TPAD. Anggaran itu diperuntukan buat potret udara, pemetaan (geospasial), dan pekerjaan lapangan. Kalau biaya penerbitan sertifikat secara resmi sudah nol rupiah. Jadi masyarakat tidak lagi dibebani biaya,” jelasnya.

Dengan dukungan pembiayaan tersebut, pemerintah menargetkan sedikitnya sekitar 1.000 bidang tanah dapat diproses pada tahap awal pelaksanaan program. Meski demikian, jumlah final masih akan menyesuaikan kebutuhan teknis di lapangan setelah proses pemetaan dilakukan.

“Kita berupaya minimal seribu bidang tanah bisa diproses. Tetapi jumlah pastinya masih melihat kebutuhan biaya operasional dan hasil pemetaan nanti,” tambahnya.

Program ini ditujukan bagi seluruh masyarakat Kutim tanpa pembedaan kelompok tertentu. Prinsip utamanya ialah memastikan setiap keluarga terlebih dahulu memperoleh satu sertifikat tanah sebagai landasan legal kepemilikan. Simon juga memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat guna mencegah munculnya pungutan liar ataupun penyalahgunaan program oleh oknum di lapangan. Pengawasan tetap dilakukan meskipun nantinya terdapat keterlibatan pihak ketiga dalam proses pemetaan dan pengukuran.

“Sekalipun menggunakan pihak ketiga, tetap berada di bawah kendali kami. Justru yang harus diantisipasi adalah oknum-oknum di lapangan agar jangan sampai memanfaatkan program ini,” tegasnya.

Bagi pemerintah daerah, manfaat program ini tidak berhenti pada kepastian hukum semata. Sertifikat tanah diharapkan menjadi pintu pembuka bagi masyarakat untuk mengakses layanan pembiayaan usaha melalui lembaga perbankan.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat bisa memiliki agunan untuk mengakses pinjaman perbankan. Ini penting untuk mendukung usaha kecil dan meningkatkan perekonomian keluarga,” pungkasnya. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini