Beranda Hukum Cara Kabapenda Kutim Sosialisasikan Pajak – Sambil “Ngopi” Ingatkan Pemilik Café, Kewajiban...

Cara Kabapenda Kutim Sosialisasikan Pajak – Sambil “Ngopi” Ingatkan Pemilik Café, Kewajiban WP

201 views
0

Kepala Bapenda Kutim (baju putih) saat berdiskusi sekaligus menyosialisasikan pajak dan kewajiban WP di meja kasir. (Foto: Fuji humas)

SANGATTA- Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku leading sector pengelolaan pajak, selalu mengimbau masyarakat, khususnya para wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya kedaerah. Hal tersebut penting, karena dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah, maka dana untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kutim juga akan semakin bertambah.

Ajakan untuk menjadi wajib pajak yang baik tak hanya dilakukan oleh para staf Bapenda. Hal tersebut juga kerap dilakukan oleh Kepala Bapenda Kutim H Musyaffa. Seperti saat “ngopi” bersama rekan-rekannya di KAHMI Kutim usai jam ngantor. Setelah ngobrol santai sambal menikmati kopi Pour Over atau V60 buatan barista café yang terletak di kawasan Swarga Bara, Sangatta Utara tersebut, Musyaffa pun beranjak menuju kasir untuk membayar.

Namun karena melihat didaftar menu maupun struk pembelian tak tertera pajak service dan restoran, maka hal tersebut pun menjadi bahan teguran. Kendati santai namun tetap tegas mengingatkan. Agar pemilik restoran tetap mencantumkan pajak service dan restoran ke Pemkab Kutim.

“Tolong cantumkan pajaknya untuk daerah ya,” tegur Musyaffa dengan sopan.

Musyaffa meminta agar pajak 10 persen dimaksud langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Kaltim atau ke pelayanan pajak di Bapenda, kawasan Pusat Perkantoran Pemkab Kutim di Bukit Pelangi.

“Pajaknya nanti buat apa pak?,” tanya sang pemilik café.

Setoran pajak nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan. Yakni membangun infrastruktur jalan, jembatan hingga fasilitas umum bagi masyarakat lainnya. Paham dengan penjelasan Kepala Bapenda, sang pemilik café pun mengatakan bersedia akan membayarkan pajak restoran secara rutin ke kas daerah.

Penting diketahui, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pada Bab 1 tentang Ketentuan Umum, dijelaskan di Pasal 1 ayat 14 bahwa pajak restoran, adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Selanjutnya pada ayat 15, dijelaskan restoran adalah fasilitas penyedia makanan atau minuman dengan dipungut bayaran. Mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga atau katering.

Berikutnya pada Bab IV tentang pajak retoran, pada Pasal 9 ayat 2 dijelaskan wajib pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Sedangkan pada ayat 11 dijelaskan tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen. (hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini