Beranda Perkebunan Syarat Ketentuan Lengkap, Pemkab Kutim Terbitkan ! – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan...

Syarat Ketentuan Lengkap, Pemkab Kutim Terbitkan ! – Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan Perkebunan

292 views
0

Sekretaris Kabupaten, Irawansyah memimpin rapat penerbitan dan perpanjangan izin perusahaan pertambangan dan perkebunan. (Foto: Vian Humas)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menerbitkan izin lokasi pembangunan terminal khusus dan stockfile batubara serta memperpanjang izin lokasi beberapa perusahaan perkebunan. Penerbitan dan perpanjangan izin tersebut dibahas dalam rapat penerbitan dan perpanjangan izin usaha pertambangan dan perkebunan di Ruang Arau Kantor Bupati, Rabu (21/8/2019).

Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah yang memimpin rapat menjelaskan bahwa penerbitan dan perpanjangan izin sudah mempertimbangkan rekomendasi dari tim teknis terkait. Seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan dan Bagian Hukum.

“Untuk perusahaan yang akan diterbitkan izinnya, semua syarat dan ketentuan sudah terpenuhi. Jika ada yang belum lengkap tentu Pemkab Kutim tidak akan melanjutkan prosesnya. Harus lengkap semua, kemudian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan izinnya,” ujarnya.

Irawansyah menambahkan bahwa ada beberapa perusahaan yang izinnya tidak bisa dilanjutkan karena sudah empat kali dilakukan perpanjangan. Jika mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi pada pasal 5.

“Mengenai jangka waktu izin lokasi yang menyebutkan, jika dilahan tersebut tidak pernah ada kegiatan selama empat kali perpanjangan, minimal 50 persen dari luas perolehan tanah, maka izinnya tidak bisa diterbitkan lagi,” tegas Irawansyah.

Sementara Saiful Akhmad dari DPM PTSP menyebutkan bahwa ada beberapa perusahaan perkebunan yang terpaksa tidak dilanjutkan perpanjangan izinnya, karena kendala administrasi dan rekomendasi teknis yang belum lengkap.
“Kita ingin proses penerbitan dan perpanjangan izin secara transparan agar investor memiliki kepastian hukum yang jelas. Harapannya ada percepatan dan penegakan hukum,” jelas Saiful. (hms4)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini