DIALOG: Suasana presentasi tim Unmul dalam DOB Sangkulirang. Sebelumnya, Asisten Pemkesra Suko Buono melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama tim Unmul diwakili Muhammad Nur. (Foto: Irfan Humas)
SANGATTA-Pemkab Kutai Timur (Kutim) langsung tancap gas memilih Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda sebagai mitra akademik dalam penyusunan rancangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangkulirang. Dalam lingkup 5 kecamatan (Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Karangan, dan Sandaran).
Kerja sama itupun tampak dari kedua belah pihak melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MOU) antara Pemkab Kutim diwakili Asisten Pemkesra Suko Buono dengan Ketua Tim Punyusunan DOB Sangkulirang yang juga Dekan FISIP Unmul Muhammad Nur didampingi anggota penyusunan dari Ketua STIPER Sangatta Juraemi di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (24/10/2019).
Asisten Pemkesra Suko Buono pun menyambut baik terpilihnya Unmul untuk melakukan kajian ini. Menurutnya Unmul sudah punya kapasitas dalam persiapan penyusunan rancangan DOB Sangkulirang.
“Proses percepatan adalah pemekaran walaupun masih ada morotarium. Ini juga menjadi momentum tepat saat Kaltim juga ditunjuk menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Mempersiapkan rancangan akademik DOB lebih cepat lebih baik,” jelasnya.
Ketua Tim Punyusunan DOB Sangkulirang Muhammad Nur melaporkan jika tim dari Unmul dalam penyusunan ini terdiri dari 8 orang yang ditugaskan melakukan kajian awal DOB sesuai arahan dari Pemkab Kutim. Dalam penjelasannya, DOB harus terpenuhi asas yaitu ketika melahirkan anak ibunya tidak boleh kekurangan asupan gizi.
“Daerah induknya harus survive. Jangan sampai terseok-seok dan tentunya jangan sampai mati suri. Ketika Pemekaran ini muncul sebagai DOB, Kutim tetap maju. Induk sama anaknya sama-sama berhasil mensejahterakan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan pelayanan. Akhir November ditargetkan selesai penyusunan kajian ini. Kami turut meminta peran camat dan kades berkenan memberikan bantuan data ketika nanti melakukan kunjungan. Kita akan matangkan proposal ini sesuai dengan Undang-undang No 23 sebagai dasar acuan,” tuturnya.

Nur juga menyampaikan nantinya tim akan menyelesaikan proses penelitian terkait kondisi dasar kewilayahan dan administratif, dan juga memberikan informasi dan deskripsi tentang kondisi dasar. Selanjutnya nanti dilaporkan sebagai bahan pertimbangan bagi DPRD dan Pemkab Kutim mengambil kebijakan terhadap aspirasi masyarakat. Fokus kajian nanti juga melihat persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah dan pemekaran daerah harus memenuhi persyaratan dasar dan administratif
“Kewilayahan meliputi luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usua minimal provinsi daerah kabupaten/kota dan kecamatan. Sementara untuk admnistratif meliputi keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah, persetujuan dengan DPRD dengan bupati, persetujuan dengan DPRD provinsi dengan Gubernur mencakupi daerah persiapan kabupaten/kota yang akan dibentuk,” tutupnya. (hms13)