SANGATTA – Terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan membawa angin segar bagi aparat desa. Terutama kepala desa dan perangkat desa kini lebih jelas dalam status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Informasi ini disampaikan oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).



































