Beranda Pemerintahan Aparat Desa Mesti Dapat JKN-KIS – Sesuai Perpres 64/2020, Biaya Ditanggung Pemerintah

Aparat Desa Mesti Dapat JKN-KIS – Sesuai Perpres 64/2020, Biaya Ditanggung Pemerintah

1,076 views
0

Suasana sosialisasi melalui virtual di Kantor Diskominfo Perstik Kutim. (Wahyu Pro Kutim)

SANGATTA – Terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan membawa angin segar bagi aparat desa. Terutama kepala desa dan perangkat desa kini lebih jelas dalam status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Informasi ini disampaikan oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).

Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri RI, Basri menjelaskan komitmen pemerintah tersebut dilandasi terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Melalui layar virtual yang disaksikan Seskab Irawansyah, kepala cabang BPJS Ika Irawati, Kadinkes Kutim dr Bahrani, Sekretaris BPKAD M Hamdan dan beberapa perwakilan Kepala OPD terkait di Ruang video conference, Kantor Dinas Kominfo Perstik Kutim, Basri menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini Pemprov, Pemkot, dan BPJS Kesehatan dapat membentuk suatu kerjasama. Dengan tujuan terlaksananya pemberian JKN-KIS di daerahnya masing-masing. Dikelola oleh BPJS Kesehatan, khususnya untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa. Basri menerangkan, ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam perlindungan terhadap aparat desa sesuai dengan payung hukum.

“Aparatur perangkat daerah berhak mendapatkan perlindungan Jaminan Kesehatan. Aparatur daerah merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di Pemerintah Daerah,” katanya.

Pengabdian aparatur perangkat daerah itu sangat besar dan tidak mengenal batas waktu. Dia menganggap sosialisasi ini akan menjadi momentum awal diberikannya jaminan kesehatan bagi aparatur pemerintah daerah. Untuk itu dia berharap seluruh aparatur perangkat daerah yang belum menjadi peserta JKN-KIS, bisa segera di daftarkan untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan regulasi.

“Sesuai Permen Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa PPU Pemda yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk segera didaftarkan kepada BPJS Kesehatan melalui instansi yang dipimpinnya secara kolektif,” sebutnya.

Sementara itu, Seskab Irawansyah menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah perubahan Perpres terdahulu berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Khususnya terkait kepala desa dan perangkat desa yang selama ini pada Perpres terdahulu, belum dicantumkan dalam BPJS Kesehatan. Untuk itu, sambung Irawansyah, Pemkab Kutim siap melakukan pendataan seluruh warga yang memang belum tercakup di dalam pelayanan kesehatan yakni BPJS Kesehatan.

“Untuk kali ini, kepala desa dan perangkat desa pun berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Jadi tahun ini, dianggaran di (APBD) perubahan. Kita sudah menyusun segala pembiayaan yang berkaitan dengan dana JKN-KIS sampai 2021 atau semua harus tertampung di dalam JKN-KIS itu,” jelas Seskab Kutim.

Irawansyah lantas mengimbau kepada masyarakat yang belum masuk BPJS, khususnya yang belum terdaftar, agar dapat mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan. Terutama masyarakat bukan penerima upah, seperti UMKM, kemudian karyawan di perusahaan. (hms7/hms3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini