SANGATTA – Terbitnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan membawa angin segar bagi aparat desa. Terutama kepala desa dan perangkat desa kini lebih jelas dalam status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Informasi ini disampaikan oleh jajaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).
Beranda Sosial & Kesehatan Rapat Virtual Terkait Pelayanan JKN-KIS untuk Aparat Desa Sesuai Perpres 64/2020