Beranda Entertainment Ini 7 Kesepakatan Penanganan COVID-19 di Long Mesangat

Ini 7 Kesepakatan Penanganan COVID-19 di Long Mesangat

240 views
1

Suasana rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Longmes. Foto: Ist

LONG MESANGAT – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Long Mesangat (Longmes) menggelar rapat koordinasi sekaligus evaluasi di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Segoi Makmur. Dalam rapat yang dipimpin oleh Camat Longmes Emmanuel Eng bersama tujuh kepala desa dari Desa Melan, Sika Makmur, Segoi Makmur, Mukti Utama, Sumber Sari, Tanah Abang dan Sumber Agung menghasilkan tujuh kesepakatan untuk menekan penyebaran Covid-19 di desa-desa.

“Pertama, semua pihak bersedia akan lebih intens di dalam menjalin koordinasi dan komunikasi dalam penanganan Covid-19,” terang Emmanuel di depan para peserta rapat.

Selanjutnya, kedua yakni izin pelaksanaan proses belajar mengajar tatap muka di setiap sekolah wajib meminta izin kepada Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa. Ketiga, semua desa menyatakan siap membantu biaya penyiapan pemulasaran jenazah Covid-19 di Puskesmas Long Mesangat untuk keperluan pengadaan tempat air, selang, antiseptik, APD dan kelengkapan lainnya.

“Kami mohon kerja samanya dalam penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 agar tidak ada hambatan,” tegasnya.

Untuk yang keempat, terhitung tiga hari setelah rapat dilaksanakan, setiap desa akan menyetorkan dana partisipasi biaya penyiapan pemulasaran jenazah Covid-19 melalui Satgas tingkat kecamatan. Kelima, jika ada pasien Covid-19 meninggal dunia yang proses pemulasarannya dilakukan di Puskesmas Long Mesangat.

“Jenazah Covid-19 tersebut dikembalikan ke desanya untuk dimakamkan di desa asal pasien tersebut dan biaya mobilisasi jenazah, proses pengutusan pemakaman dan lain-lain menjadi tanggung jawab pemerintah desa setempat,” urainya.

Keenam, Desa Tanah Abang siap membantu penyediaan mobil ambulan jika ada desa yang membutuhkan untuk mobilisasi jenazah Covid-19 dan desa ke Puskesmas Long Mesangat.

Terakhir, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa atau kepala desa bisa mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat di wilayah desa masing-masing agar selama masa PPKM masyarakat tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan sebagaimana Instruksi Bupati (Inbup) Kutim Nomor 2 Tahun 2021.

“Kami harap semua bisa dilaksanakan di seluruh desa di Kecamatan Longmes sesuai dengan Inbup,” tutup Emmanuel. (hms13/hms3)

1 KOMENTAR

  1. Realisasi bantuan berupa sembako kepada warga yang harus isolasi mandiri di desa Segoi sdh dilaksanakan oleh pemerintah desa Segoi Makmur, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala desa , BPD , satgas desa siaga serta satgas Covid 19 tingkat desa. Pemberian bantuan tersebut atas dasa surat keterangan Isolasi mandiri dari PUSKESMAS setempat. Puskesmas dan pemerintah desa Segoi bersinergi dengan dan sangat kooperatif sehingga penanganan pasien terpapar Covid sangat diperhatikan. Salut..👍👍👍

Tinggalkan Balasan ke Dedi Setyo Retnanto Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini