Kunker Banggar DPRD Kaltim ke Pemkab Kutim. Foto: Irfan/Pro Kutim
SANGATTA – Rombongan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kutim. Rombongan dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim sekaligus Anggota Banggar Agus Aras. Sejumlah anggota Banggar lainnya seperti Nasiruddin, Ismail dan Harun Al Rasyid turut mendampingi.
Sejumlah agenda bahasan dalam program didiskusikan bersama perwakilan Pemkab Kutim. Dipimpin Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Akhmad Fauzan, didampingi Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, Inspektur Inspektorat Wilayah (Itwil) Muhammad Hamdan APBD dan sejumlah perwakilan OPD lain di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Kamis (21/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Anggota Banggar DPRD Kaltim Agus Aras menegaskan dalam kunker ini, timnya membahas program yang berkaitan dalam APBD Perubahan 2022. Sementara saat ini ABPD 2023 juga dalam proses pembahasan di provinsi.

“Karena itulah kami melihat ada beberapa usulan khususnya di Kutim, tetapi ketika dari Dapil itu ternyata banyak yang tidak masuk di banglis Bappeda Kaltim. Contoh dalam usulan pembangunan Pasar Teluk Pandan,” jelasnya.
Namun hal ini ada juga tertuang di lampiran surat Bupati yang menjadi kewenangan kabupaten. Tetapi kembali lagi ini juga menjadi kewenangan provinsi. Dia mengaku sekilas melihat ada yang mendesak dan menjadi kewenangan provinsi yaitu pengembangan PPI Kenyamukan. Ditambahkan Agus Aras, saat ini Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten juga tengah gencar-gencarnya untuk penanganan stunting.
“Saya liat ada usulan di sana sejalan dengan pembangunan peningkatan KEK MBTK. Jadi, dalam kesempatan ini kami ingin melihat kelengkapan dokumen, karena menjadi kewenangan provinsi. Sehingga nanti pada pembahasan berikutnya kami dapat melakukan komunikasi-komunikasi bahwa ini juga salah satu hal yang mendesak dan prioritas,” bebernya.
Terkait progres Bankeu 2022, dikatakan Kepala Bappeda Kutim Noviari Noor, bahwa dalam proses pengajuan usulan tender, sesuai dengan anggaran yang telah disusun. Dalam proses tender ini akan memakan waktu kurang lebih 30 hari dan jika tidak ada ada kendala atau sanggahan bulan September atau Oktober sudah bisa kontrak.
“Jadi ada tiga bulan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Menurut hemat kami seperti tahun-tahun sebelumnya pasti terserap dan selesai,” terangnya.

Sementara, dengan usulan Bankeu 2023 ini juga sudah disampaikan ke Gubernur Kaltim per 18 April 2022. Jadi usulan sudah disampaikan dan nantinya diverifikasi ke Bappeda Kaltim melalui proses SIPD dan nantinya keluar usulan perubahan. Selanjutnya, ada juga usulan Bankeu Perubahan 2022.
“Jadi ada surat dari provinsi (Kaltim) untuk mengajukan usulan perubahan. Kami pun segera bersurat dan tetap kami pantau agar lebih cepat. Kami melihat waktu juga, jika turunnya Agustus atau September saat kita lelang dikhawatirkan tidak terserap. Jadi nanti mengingat waktu, kami segera mengusulkan pekerjaan yang ringan-ringan saja,” tegasnya. (kopi13/kopi3)