Beranda Kutai Timur Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui – Ada Beberapa OPD Kutim...

Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disetujui – Ada Beberapa OPD Kutim Disatukan

1,451 views
0

Bupati Kutim H Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim H Joni saat menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke 54 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (19/12/2022). Foto: Vian Pro Kutim

SANGATTA- Bupati bersama DPRD Kutai Timur (Kutim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke 54 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (19/12/2022). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim H Joni dan dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman serta 27 anggota DPRD Kutim.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, berarti Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tidak berlaku lagi. Dalam Perda yang baru disetujui tersebut menyebutkan ada 26 dinas dan 19 diantaranya masuk dalam tipe A, 9 tipe B dan satu tanpa tipe yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.(DPM-PTSP) 

Adapun Sekretariat Kabupaten dan Sekretariat DPRD Kutim dan 7 badan yang masuk tipe A. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pertanahan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perikanan dan Satuan Polisi Pamong Praja masuk kategori B. 

Sementara itu Dinas Kebudayaan dieliminir ke Dinas Pendidikan sehingga sebutannya menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dinas Pertanian sebutannya menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan.

Sedangkan 18 kecamatan terdiri dari tipe A dan tipe B. Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Muara Wahau, Kongbeng, Kaliorang, Kaubun dan Kecamatan Sangkulirang masuk tipe A, selebihnya kategori B.

Klasifikasi atau tipelogi ini sesuai dengan bobot variable bedasarkan syarat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang perhitungan nilai variable. Untuk tipe A bobot variabelnya 800, tipe B 600 – 800, tipe C 400 – 600. Khusus untuk DPM – PTSP yang non tipe diatur tersendiri berdasarkan PP nomor  6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinaan Berusaha di Daerah. Semua staf yang ada akan menjadi fungsional hanya jabatan kepala dinas dan sekretaris yang masih dalam struktural.

Bupati Ardiansyah Sulaiman saat itu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh Anggota DPRD Kutim yang sudah bekerja sama dengan baik dalam seluruh proses tahapan Perda tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya, terutama kepada panitia khusus yang telah menyampaikan laporannya terkait hasil dan pembahasan terhadap perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kutim,” kata Ardiansyah. 

Dia menegaskan, persetujuan bersama ini adalah persyaratan wajib untuk menetapkan raperda menjadi perda. Proses akhir pembahasan raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama ini merupakan cerminan hubungan kemesraan antara Pemkab Kutim dan DPRD Kutim. Dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati. (kopi4/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini