Beranda Kutai Timur Dengan E-Kinerja, Penilaian ASN Makin Terukur

Dengan E-Kinerja, Penilaian ASN Makin Terukur

4,368 views
0

Seskab Kutim Rizali Hadi saat membuka Bimtek Penyusunan Penilaian Kinerja Berbasis Aplikasi E-Kinerja ASN.Foto: Yuni/Pro Kutim

SANGATTA – Pembukaan Bimtek Pendampingan, Penyusunan Penilaian Kinerja berbasis aplikasi E-kinerja ASN secara resmi dibuka langsung oleh Seskab Kutim Rizali hadi di Gedung Diklat BKPPSDM, Rabu (8/2/2023). Bimtek ini dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 8-9 Februari 2023 dan diikuti sebanyak 105 orang peserta.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BKPPSDM Kutim Misliansyah, Sekretaris BKPPSDM Akhmad Tarmiji, narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospita Gloria Situmorang dan via zoom Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin A Darmuji serta perwakilan masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Kutim.

Dalam kesempatan itu, Seskab Kutim Rizali Hadi mengatakan dalam mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, kompetitif, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus wajib Bimtek ini dilaksanakan.

“Jadi penilaian kinerja merupakan hal penting yang wajib dilaksanakan oleh setiap ASN untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal,” urainya.

Selanjutnya, dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan.

“Hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut evaluasi kinerja pegawai yang tepat,” bebernya.

Berikutnya, menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian kinerja ASN, setiap pegawai wajib menyusun penilaian kinerja.

“Saya mengingatkan seluruh peserta yang hadir untuk melaksanakan penyusunan penilaian dengan menggunakan aplikasi E-kinerja sehingga lebih mudah melakukan evaluasi,” ajaknya.

Jadi, diharapkan dengan menggunakan aplikasi E-Kinerja tujuan dan sasaran organisasi dapat tercapai.

“Perlu ada gebrakan melalui aplikasi E- kinerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPPSDM Kutim Misliansyah mengutarakan jadi untuk penilaian kinerja ASN Kutim ini masih manual. Nah, menurut Permenpan Nomor 6 Tahun 2022, sekarang semua penilaian kinerja berbasis elektronik.

“Hari ini penerapan aplikasi itu dan menurut Peraturan Nomor 5 Tahun 2014, semua permasalahan kepegawaian berbasis elektronik salah satunya persyaratan kenaikan pangkat. Maka oleh itu, hari ini mengundang BKN Regional VIII BKN Banjarmasin untuk melaksanakan Bimtek,” terangnya.

Kemudian, aplikasi ini penilaiannya dari atasan bisa per minggu bisa per bulan menggunakan sistem tidak lagi manual.(kopi9/kopi13/kopi3)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini